Notification

×

Iklan



Iklan



Kejati Maluku didesak periksa Faisal Ahmad terkait temuan BPK soal belanja makan minum SLB

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T14:03:53Z




Ambon,iNewsUtama.com--Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait belanja makan dan minum pada sekolah-sekolah luar biasa (SLB) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap Faisal Ahmad yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.


Desakan itu muncul menyusul adanya temuan BPK yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja makan dan minum pada sejumlah SLB. Aparat penegak hukum diminta menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Sejumlah pihak menilai bahwa Faisal Ahmad, yang di sebut sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK) dalam pengadaan belanja makan dan minum pada sekolah- sekolah SLB yang mendapatkan program tersebut, perlu memberikan penjelasan dan mempertanggung jawabkan pelaksana kegiatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


Permintaan pertanggung jawaban itu di sampaikan menyusul adanya temuan BPK yang berkaitan dengan pelaksanaan belanja makan minum pada sekolah SLB di provinsi maluku, mereka meminta agar seluruh proses pengadaan, penggunaan anggaran, serta pelaksana kegiatan di lakukan secara transparan dan akuntabel.


Pihak yang menyampaikan desakan tersebut meminta Kejati Maluku bertindak secara profesional, transparan, dan independen dengan memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, termasuk PPK.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Faisal Ahmad terkait desakan pemeriksaan tersebut. BPK sendiri diketahui memiliki mekanisme rekomendasi atas setiap temuan hasil pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update