AMBON,iNewsUtama.com– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Provinsi Maluku, Baharudin Kelutur, mendesak Gubernur Maluku untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Provinsi Maluku, Faisal Ahmad, terkait pengelolaan belanja makan dan minum pada sejumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran belanja makan dan minum pada sejumlah SLB. Saat kegiatan tersebut dilaksanakan, Faisal Ahmad diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baharudin menilai, temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Dinas Pendidikan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan BPK harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah. Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Baharudin.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menindaklanjuti secara administratif, tetapi juga perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran belanja makan dan minum pada sekolah-sekolah SLB.
Selain itu, JAMAK mendesak agar sejumlah perusahaan atau CV yang melakukan kontrak dalam proyek pengadaan belanja makan dan minum tersebut turut diperiksa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai kontrak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja makan dan minum pada sekolah-sekolah SLB harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Termasuk pihak-pihak atau CV yang terlibat dalam kontrak harus diperiksa,” tegasnya.
Baharudin menegaskan, pencopotan atau evaluasi terhadap Kabag Kesra merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif, sekaligus untuk memastikan penanganan temuan BPK dapat berjalan secara transparan dan objektif.
Ia berharap Gubernur Maluku tidak mengabaikan rekomendasi maupun hasil pemeriksaan BPK dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi catatan administratif. Pemerintah harus memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Faisal Ahmad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus sekaligus PPK, masih dilakukan. Yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan JAMAK maupun temuan BPK yang dipersoalkan.

