BURU,iNewsUtama.com--Ketua Umum LSM Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Buru, Hendra Lapandewa, menyoroti keberadaan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Hendra menduga sejumlah koperasi tersebut belum menyelesaikan tata batas areal penggunaan kawasan hutan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada lima ketua koperasi, diketahui bahwa 10 koperasi tersebut belum melakukan aktivitas pertambangan karena belum menyelesaikan tata batas areal penggunaan kawasan hutan,” ujar Hendra, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Hendra, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen IPR, terdapat sejumlah koperasi yang telah memperoleh izin pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak.
Namun, di sisi lain, ia mengaku menemukan adanya aktivitas pertambangan masyarakat di kawasan tersebut.
Hendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 30 Agustus 2025 di kawasan Gunung Botak bersama salah satu ketua koperasi, ditemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat.
Ia menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa didukung perizinan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
“Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak,” katanya.
Hendra menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan.
Ia juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai status perizinan, tata batas kawasan, hingga dokumen lingkungan dari masing-masing koperasi yang mengantongi IPR di kawasan Gunung Botak.
Soroti Hasil Uji Laboratorium
Selain persoalan perizinan dan tata batas kawasan hutan, Hendra juga menyoroti hasil pengujian laboratorium yang dilakukan untuk mengetahui indikasi pencemaran maupun kerusakan lingkungan di kawasan Gunung Botak.
Menurutnya, pengujian tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi kualitas lingkungan, termasuk kandungan bahan atau zat tertentu yang diduga berpotensi mencemari lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Hasil pengujian laboratorium nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran serta tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
Hendra menilai hasil uji laboratorium tersebut penting untuk disampaikan secara transparan kepada publik.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya kawasan Gunung Botak sekaligus mengetahui langkah yang akan dilakukan pemerintah terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Desak APH Periksa 10 Koperasi
Hendra juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas 10 koperasi yang memiliki IPR di kawasan Gunung Botak.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama menyangkut legalitas perizinan, tata batas penggunaan kawasan hutan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait legalitas perizinan dan tata batas penggunaan kawasan hutan,” pungkas Hendra.

