AMBON, iNews Utama.com – Aktivitas pelebaran Kafe Mandar yang berlokasi di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, mendapat sorotan dari aktivis dan pemerhati lingkungan, Hendra Lapandewa.
Hendra mendesak Pemerintah Kota Ambon melalui dinas terkait untuk segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap aktivitas pelebaran bangunan yang diduga telah mengarah hingga ke bibir pantai dan menutupi kawasan mangrove.
Menurut Hendra, kawasan tersebut sebelumnya merupakan area yang ditanami mangrove oleh Dinas Perikanan bersama sejumlah pemerhati lingkungan di Kota Ambon. Karena itu, ia menilai setiap aktivitas pembangunan maupun perluasan usaha di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
"Pelebaran kafe di kawasan hutan bakau harus menjadi perhatian pemerintah. Jika benar dilakukan tanpa izin dan menyebabkan alih fungsi kawasan mangrove, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan lingkungan serta mengancam habitat ikan dan fungsi mangrove sebagai pelindung pantai dari abrasi," ujar Hendra.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, perluasan bangunan Kafe Mandar tersebut diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Hendra berharap Pemerintah Kota Ambon dan dinas teknis tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem pesisir.
"Kami berharap pemerintah kota maupun dinas terkait segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan legalitas pelebaran bangunan tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Apabila terbukti melanggar ketentuan, kami meminta agar dilakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurutnya, pemanfaatan kawasan pesisir dan ekosistem mangrove harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain itu, Hendra mengingatkan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus memenuhi dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Wali Kota Ambon segera menertibkan kegiatan pelebaran atau alih fungsi kawasan mangrove yang diduga dilakukan tanpa izin resmi. Jika memang terbukti melanggar tata ruang dan ketentuan lingkungan, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas," katanya.
Hendra bahkan menyatakan, apabila tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Ambon, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Ambon sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penambahan luas bangunan atau perubahan bentuk dan fungsi bangunan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta persetujuan lingkungan apabila kegiatan tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan.
"Setiap penambahan luas bangunan maupun perubahan fungsi harus dilengkapi legalitas yang sesuai. Pemerintah juga perlu memastikan apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi ketentuan tata ruang, bangunan gedung dan lingkungan," tambahnya.
Hendra berharap pemilik Kafe Mandar dapat memastikan seluruh kegiatan pembangunan maupun pengembangan usaha dilakukan sesuai regulasi. Di sisi lain, ia meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah aktivitas pelebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik Kafe Mandar maupun Pemerintah Kota Ambon terkait dugaan pelebaran bangunan dan status perizinannya.
(Redaksi iNews Utama)

