Notification

×

Iklan



Iklan



Puluhan SPPG di Maluku Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T14:22:59Z



Ambon, iNewsUtama.com – Kondisi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Maluku menjadi sorotan. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Maluku per Maret 2026, dari 99 SPPG yang beroperasi, baru 20 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Artinya, sebanyak 79 SPPG lainnya masih beroperasi tanpa sertifikat yang menjadi standar dasar keamanan pangan tersebut. Selain itu, tercatat sekitar 15 SPPG juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa suatu dapur atau fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Proses penerbitannya dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melalui uji laboratorium.

BGN menilai kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi di sejumlah SPPG masih perlu ditingkatkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan kesehatan jika tidak segera dibenahi.

Secara nasional, standar operasional mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS sebelum menjalankan kegiatan pelayanan pangan. Namun di lapangan, sebagian dapur tetap beroperasi sambil menunggu proses pengurusan sertifikat.

Di Kota Ambon sendiri tercatat terdapat 32 SPPG yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, 25 telah terdaftar secara resmi, namun baru 14 yang telah memiliki SLHS. Sisanya diduga beroperasi tanpa sertifikat maupun tanpa sepengetahuan pemerintah kota.

Dalam beberapa waktu terakhir juga ditemukan laporan mengenai kualitas makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kurang layak, seperti buah yang sudah busuk. Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan terhadap penyediaan makanan bagi pelajar.

Data Badan Gizi Nasional Provinsi Maluku menunjukkan distribusi SPPG di beberapa daerah sebagai berikut:

  • Kota Ambon: 32 SPPG

  • Kota Tual: 4 SPPG

  • Kabupaten Maluku Tengah: 23 SPPG

  • Kabupaten Seram Bagian Barat: 15 SPPG

  • Kabupaten Seram Bagian Timur: 5 SPPG

  • Kabupaten Buru: 7 SPPG

  • Kabupaten Buru Selatan: 3 SPPG

  • Kabupaten Maluku Tenggara: 4 SPPG

  • Kabupaten Maluku Barat Daya: 2 SPPG

  • Kabupaten Kepulauan Aru: 2 SPPG

  • Kabupaten Kepulauan Tanimbar: 2 SPPG

Selain itu, BGN juga mencatat sejumlah SPPG yang dinilai memiliki masalah operasional namun tetap beroperasi. Di antaranya terdapat di Kota Ambon sebanyak 12 SPPG, Kota Tual 3 SPPG, Kabupaten Maluku Tengah 20 SPPG, Seram Bagian Barat 12 SPPG, Seram Bagian Timur 5 SPPG, Kabupaten Buru 4 SPPG, Buru Selatan 2 SPPG, Maluku Tenggara 4 SPPG, Maluku Barat Daya 2 SPPG, Kepulauan Aru 2 SPPG, serta Kepulauan Tanimbar 2 SPPG.

Menurut ketentuan Badan Gizi Nasional, SPPG yang belum memiliki SLHS seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi. Jika ditemukan pelanggaran, dinas kesehatan setempat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan menghentikan sementara operasional dapur hingga standar terpenuhi.

Pemerintah daerah, termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten, dinilai memiliki peran penting dalam memastikan setiap fasilitas pelayanan gizi memenuhi standar keamanan pangan.

Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci untuk mencegah potensi keracunan makanan dan memastikan program pemenuhan gizi bagi pelajar berjalan sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update