Notification

×

Iklan



Iklan



LSM Pelopor Maluku Akan Laporkan PPK dan Kontraktor Proyek Jalan Piru–Loki Seksi II ke Kejaksaan Agung

Rabu, 25 Maret 2026 | Maret 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-25T14:47:11Z

 


Ambon, iNewsUtama.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Pelopor Maluku menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek ruas jalan Piru–Loki Seksi II ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum DPW LSM Pelopor Maluku, Ruslan, yang didampingi Ketua DPD Pelopor Maluku, Dayat, kepada media, Rabu (25/03/2026), di Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurut Ruslan, proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Seram Utara Agung melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, khususnya PPK 1.3, dengan menggunakan dana Instruksi Presiden (Inpres) Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut diketahui berakhir pada Desember 2025.

“Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kami menemukan sejumlah kejanggalan pekerjaan di beberapa titik,” ujar Ruslan.

Ia menjelaskan, temuan tersebut berada di sejumlah lokasi, di antaranya dari ujung Dusun Laala menuju tikungan Laala, serta pada tiga titik gorong-gorong antara Dusun Laala, Dusun Sahwai hingga Dusun Tanah Goyang.

Selain itu, LSM Pelopor Maluku juga mengungkap dugaan kekurangan volume pekerjaan serta mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis.

Atas temuan tersebut, pihaknya menilai terdapat indikasi yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

LSM Pelopor Maluku juga menyoroti kesesuaian yang hampir identik antara pagu anggaran dan nilai kontrak proyek yang sama-sama berada di kisaran Rp10 miliar, yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Tak hanya itu, dugaan monopoli proyek juga menjadi perhatian. Pasalnya, CV Seram Utara Agung disebut mengerjakan lebih dari satu paket proyek pada ruas jalan yang sama dalam tahun anggaran yang sama.

“Perusahaan tersebut bahkan tercatat memenangkan dua tender pada ruas jalan yang sama di tahun 2025. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengaturan dalam proses tender,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dayat menegaskan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PPK, satuan kerja wilayah I, penyedia jasa, serta konsultan pengawas.

“Kami akan melaporkan ini ke Kejaksaan Agung agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Dayat.

Ia juga memaparkan bahwa proyek peningkatan ruas jalan Piru–Loki terdiri dari tiga paket pekerjaan, yakni Seksi I senilai lebih dari Rp14 miliar dengan panjang sekitar 3,3 kilometer, Seksi II senilai sekitar Rp10 miliar dengan panjang 1,2 kilometer, serta anggaran preservasi Piru–Loki–Iha–Kulur senilai lebih dari Rp29 miliar untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dayat turut mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan BPJN Maluku, dalam dugaan pengurangan volume pekerjaan tersebut.

“Apakah ada keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan ini, tentu perlu diusut secara tuntas,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Ini demi memastikan tidak ada kerugian negara serta menjamin pembangunan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update