Buru, iNewsUtama.com – Warga Desa Waegeren mempertanyakan transparansi pengelolaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari aspirasi Abdullah Tuasikal. Bantuan yang diberikan sejak 2023 itu diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya dan menimbulkan polemik terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika Abdullah Tuasikal melakukan reses dan bertemu dengan unsur pemerintah desa serta kelompok tani di Waegeren. Pertemuan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Robi Nurlatu, Kepala Desa Norsoleh, Ketua Kelompok Tani Zaenal Arifin, dan perwakilan petani, Sumiati.
Dalam pertemuan itu, Tuasikal menyampaikan rencana penyaluran bantuan alsintan berupa 1 unit combine harvester, 1 unit traktor roda besar (jonder), 2 unit hand traktor, dan 1 unit cultivator. Ia juga menjanjikan tambahan 1 unit combine harvester setelah pelaksanaan Pemilu.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah alat pertanian tersebut diduga tidak disalurkan sesuai kesepakatan awal. Satu unit cultivator yang semestinya diperuntukkan bagi Kelompok Hortikultura pimpinan Komarudin, justru disebut diberikan kepada mertua Kepala Desa. Bahkan, beredar informasi bahwa alat tersebut telah dijual.
Selain itu, combine harvester tambahan yang dalam dokumen Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) tercatat atas nama Zaenal Arifin, diduga dialihkan penerimanya menjadi Wartono, yang diketahui merupakan ayah dari Kepala Desa Norsoleh.
Tak hanya itu, satu unit traktor jonder dan dua unit combine harvester disebut diminta oleh Kepala Desa untuk dikelola sebagai sumber PAD Desa Waegeren. Namun, setelah beroperasi selama tujuh musim tanam, warga mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai pendapatan desa dari pengelolaan alsintan tersebut.
Berdasarkan perhitungan masyarakat, satu unit combine harvester dalam tujuh musim tanam berpotensi menghasilkan pendapatan hingga Rp650 juta.
Persoalan ini kemudian mencuat dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), di mana warga menuntut transparansi pengelolaan alsintan serta laporan PAD desa. Dalam forum itu, Kepala Desa Norsoleh disebut tidak mampu memberikan penjelasan rinci mengenai sumber dan penggunaan dana dari hasil operasional alat tersebut.
Akibat kekecewaan, masyarakat kemudian mengamankan alsintan sebagai bentuk protes. Namun, situasi kembali memanas setelah Kepala Desa disebut mengambil kembali alsintan secara sepihak, tanpa musyawarah bersama perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Proses pengambilan tersebut melibatkan sejumlah tokoh adat dan soa, yang dinilai warga tidak memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan aset desa. Langkah itu memicu ketegangan sosial di masyarakat, bahkan menimbulkan dugaan polarisasi antara warga adat dan warga transmigrasi.
Dalam insiden itu, Kepala Desa secara terbuka menyatakan bahwa jika tindakannya dianggap salah, masyarakat dipersilakan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kini, sejumlah warga mendesak dilakukan audit terbuka terhadap pengelolaan alsintan serta potensi PAD Desa Waegeren. Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan petani, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

