Buru,iNewsUtama.com – Dugaan praktik “uang ganda” dalam pengelolaan areal tambang ilegal di kawasan Gunung Botak (GB) mulai mencuat ke publik. Isu ini menyeret nama pihak ahli waris yang disebut-sebut menerima aliran dana dari lebih dari satu investor untuk objek lahan yang sama.
Persoalan ini mengemuka di tengah klaim legalitas yang disampaikan oleh PT Lea Bumi Cakra Talaga Kencana (PT LBCTK). Perusahaan tersebut menyatakan telah memberikan sejumlah pembayaran kepada pihak ahli waris, yakni Raja Mansyur Wael, sebagai dasar hubungan hukum atas wilayah dimaksud.
Namun, penegasan itu justru membuka ruang pertanyaan baru. Klaim legal formal dinilai tidak serta-merta menutup potensi sengketa, terutama jika benar terdapat aliran dana dari lebih dari satu pihak kepada penerima yang sama untuk objek yang identik.
Situasi kian memanas setelah muncul keterangan dari pihak PT HAM dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Buru pada 28 April 2026. Dalam forum tersebut, PT HAM mengungkap bahwa ahli waris yang sama diduga juga menerima dana dari investor lain.
Seorang narasumber yang hadir dalam RDP tersebut menyebut, jika kedua klaim itu benar, maka terdapat indikasi kuat adanya skandal serius.
“Jika ini terbukti, maka bukan sekadar konflik kepentingan. Ini berpotensi masuk ranah hukum karena menyangkut dugaan penerimaan kompensasi ganda untuk satu objek lahan,” ujarnya.
Dugaan ini memperlihatkan adanya celah besar dalam tata kelola dan transparansi penguasaan lahan tambang di Gunung Botak, yang selama ini memang dikenal sarat konflik dan kepentingan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Buru, M. Latuconsina, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten Buru selama dua periode, membenarkan bahwa dirinya berada di lokasi DPRD saat RDP berlangsung.
Dalam keterangannya, Latuconsina menyampaikan bahwa informasi yang beredar memiliki kesesuaian dengan fakta yang disampaikan dalam forum tersebut. Ia menilai persoalan ini harus ditelusuri secara serius dan transparan.
“Kalau benar ada penerimaan dari dua pihak berbeda untuk objek yang sama, maka ini persoalan serius yang harus diusut secara hukum,” tegasnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak ahli waris terkait tudingan tersebut. Sementara itu, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengurai dugaan praktik yang berpotensi merugikan banyak pihak ini.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di Gunung Botak bukan hanya soal aktivitas tanpa izin, tetapi juga menyimpan potensi konflik hukum yang kompleks dan berlapis.(***)

