Notification

×

Iklan



Iklan



Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Huamual Masuk Tahap Penyelidikan, Suneth Soroti Progres Hukum

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T09:12:09Z


Piru,iNewsUtama.com--Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat, resmi memasuki tahap penyelidikan. Hal ini menyusul diterimanya laporan pengaduan yang diajukan oleh Muhammad Ali Suneth oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penelitian laporan tertanggal 29 April 2026, perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui serangkaian klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta secara komprehensif.

Sebagai pelapor, Muhammad Ali Suneth telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik dengan hadir di Polres Seram Bagian Barat pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.45 WIT. Kehadirannya disebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Usai memberikan keterangan, Suneth menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat adat Negeri Luhu. Ia menilai peristiwa yang dilaporkan memiliki dimensi serius karena berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat serta berpotensi memicu konflik sosial.

“Ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut martabat masyarakat adat. Narasi yang merendahkan identitas komunitas adat dapat berdampak luas, baik secara psikologis maupun terhadap stabilitas sosial,” ujarnya.

Dalam proses klarifikasi, Suneth mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman digital, tangkapan layar, serta informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga menyatakan kepercayaannya kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara objektif dan transparan.

Sementara itu, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi maupun terlapor guna memperjelas konstruksi perkara. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang mengedepankan asas keadilan dan profesionalitas.

Suneth berharap penanganan perkara dapat berlangsung cepat dan tepat agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi kehormatan masyarakat adat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu penghormatan terhadap nilai-nilai adat serta potensi dampaknya terhadap hubungan sosial di tengah masyarakat Maluku.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update