Notification

×

Iklan



Iklan



KEJARI SBB dan KEJATI Maluku Dinilai Belum Maksimal, Aktivis Desak Pemeriksaan Kades Tala

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T22:46:20Z




PIRU,iNewsUtama.com--Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kian menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum belum berjalan maksimal.

Praktisi akademisi sekaligus Ketua DPD Lembaga Independen Wawasan (LIW) Maluku, Nurjannah Rahawarin, secara tegas mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi di kantor Kejati Maluku apabila tidak ada langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Saya melihat banyak persoalan ADD di SBB, tetapi seolah belum ditangani serius. Ini bisa membuat hukum terkesan lumpuh,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satunya adalah dugaan pemotongan gaji aparat desa pada periode 2023 hingga 2024. Beberapa staf desa dilaporkan mengalami pemotongan gaji selama dua bulan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp31.500.000. Selain itu, pada pencairan bulan Agustus, hak sejumlah staf juga disebut tidak dibayarkan dengan nilai sekitar Rp15.750.000.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga menyasar anggaran pemberdayaan masyarakat. Dana PKK sebesar Rp200.000.000 diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, sementara anggaran operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp7.000.000 dilaporkan tidak disalurkan.

Sejumlah program lain juga menjadi sorotan, di antaranya pemeliharaan lampu solar cell senilai Rp18.000.000 yang tidak terealisasi, kegiatan lingkungan hidup/bakti masyarakat Rp11.000.000 yang tidak dilaksanakan, serta pengadaan laptop PAUD sebesar Rp9.000.000 yang dipertanyakan keberadaannya.

Padahal, total anggaran ADD Desa Tala per triwulan mencapai Rp730.700.000, yang seharusnya dikelola sesuai petunjuk teknis APBDes berdasarkan hasil musyawarah desa.

Selain itu, muncul dugaan kejanggalan dalam belanja operasional kantor desa, seperti kebutuhan bahan habis pakai (BOP) dan pembayaran gaji staf yang tidak tersalurkan, namun di sisi lain terdapat pengadaan motor dinas. Pengadaan tersebut dianggarkan Rp23.000.000, namun realisasinya disebut hanya sekitar Rp13.000.000.

Proyek pembangunan 15 unit jamban dengan anggaran Rp200.000.000 juga dilaporkan hanya terealisasi sekitar 30 persen. Sementara itu, pengelolaan dana BUMDes dinilai tidak memiliki kejelasan program.

Ironisnya, pemuda desa dilaporkan tidak menerima dana kepemudaan selama tiga tahun berturut-turut, yang seharusnya bernilai Rp13.000.000 per tahun. Pada tahun 2026, dana tersebut mulai diberikan, namun diduga mengalami pemotongan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa, di mana sejumlah jabatan strategis disebut diisi oleh keluarga kepala desa.

Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Nurjannah mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejari SBB, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejati Maluku, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Desa Tala.

“Masyarakat membutuhkan kejelasan dan transparansi. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tala belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap adanya penanganan serius dan transparan agar kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa dapat kembali pulih.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update