Notification

×

Iklan



Iklan



APH Dinilai Pasif, Kejagung dan Mabes Polri Didesak Ambil Alih Dugaan Suap Proyek di MBD

Jumat, 06 Februari 2026 | Februari 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T16:05:58Z

 




Maluku Barat Daya, iNewsUtama.comDugaan praktik suap dan gratifikasi dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kembali mencuat. Publik menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum daerah, yang dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah laporan masyarakat mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan anggaran proyek infrastruktur daerah. Dugaan tersebut tak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Informasi yang beredar menyebutkan, aparat penegak hukum di Maluku telah melakukan pengumpulan data awal dan meminta keterangan sejumlah pihak. Namun hingga kini, belum terlihat langkah hukum yang progresif dan terukur, sehingga memunculkan persepsi publik bahwa penanganan kasus ini berjalan stagnan.

Padahal, hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan adanya aliran dana, pemberian fasilitas, atau bentuk gratifikasi lain yang diduga terkait proses sebelum proyek dilaksanakan. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor terkait suap dan gratifikasi dalam jabatan.

Beberapa proyek yang disorot publik antara lain pembangunan jalan sirtu dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Letti dengan nilai ratusan juta rupiah, pembangunan Jalan Lapen di Desa Tomra senilai hampir Rp1 miliar, serta proyek peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli dengan anggaran miliaran rupiah. Seluruh proyek tersebut bersumber dari keuangan negara yang secara hukum wajib dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel.

Kordinator Lingkar Muda Anti Korupsi Maluku, Abdulah Ayub, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol demokratis dan tidak boleh diabaikan oleh negara. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka.

“Penegakan hukum bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi uang rakyat,” tegas Ayub.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran atau penundaan penanganan laporan dugaan korupsi dapat mencederai prinsip good governance serta memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Meski demikian, Ayub menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional. Namun, prinsip itu tidak boleh dijadikan alasan untuk bersikap pasif. “Aparat penegak hukum tetap dituntut aktif, objektif, dan berani mengambil langkah hukum sesuai koridor undang-undang,” ujarnya.

Ayub memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah lanjutan dari aparat penegak hukum di tingkat daerah, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejaksaan Agung RI dan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) agar ditangani di tingkat nasional.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan supremasi hukum berjalan tanpa intervensi kepentingan lokal, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten MBD.

Publik berharap, pengusutan dugaan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan berujung pada penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update