Notification

×

Iklan



Iklan



AMPEL Soroti Tambang Sinabar Ilegal di Luhu, Kuba Boinau: Kadis ESDM dan Gubernur Harus Bertanggung Jawab atas Korban Jiwa

Minggu, 08 Februari 2026 | Februari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T11:49:20Z

 

Piru,iNewsUtama.com--Aktivitas tambang sinabar ilegal di Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menuai sorotan keras. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Maluku (AMPEL), Kuba Boinau, mengecam bentrokan berdarah antarpenambang yang terjadi di lokasi tambang hingga menyebabkan korban jiwa.

Menurutnya, tragedi tersebut seharusnya tidak pernah terjadi jika pemerintah serius menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sejak awal.

“Bentrokan yang menimbulkan korban jiwa ini harus segera dihentikan. Aktivitas tambang itu jelas ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM,” tegas Kuba.

Ia menilai, Dinas ESDM Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi, karena kewenangan pengawasan dan penertiban berada di tangan pemerintah provinsi.

Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Kuba menegaskan, penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun pengawasan, rekomendasi tata ruang, hingga penutupan tambang ilegal merupakan tugas pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.

Jika tambang Sinabar tetap dibiarkan beroperasi tanpa izin, ia menduga ada pembiaran sistematis.

“Kalau sampai hari ini tambang sinabar terus beroperasi, artinya pemerintah provinsi mendukung aktivitas ilegal tersebut. Konsekuensinya jelas pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, aktivitas ilegal tanpa pengawasan sangat berpotensi memicu konflik horizontal antarpenambang.

“Kalau dipaksakan berjalan tanpa izin, bentrok antarpenambang pasti terjadi. Itu akibat lemahnya pengawasan pemerintah,” tambahnya.

Bandingkan dengan Gunung Botak

AMPEL mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten. Saat tambang ilegal Gunung Botak di Pulau Buru ditertibkan dengan alasan pencemaran lingkungan, tambang Sinabar justru dibiarkan bebas beroperasi.

“Kalau Gunung Botak ditutup karena ilegal dan merusak lingkungan, kenapa Sinabar dibiarkan? Ada apa dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku?” tanya Kuba.

Ia bahkan menduga adanya praktik setoran gelap atau permainan oknum tertentu di balik pembiaran tersebut.

“Kami menduga ada setoran siluman sehingga tambang ini sengaja dibiarkan berjalan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Negara Rugi, Pajak Hilang

Selain menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal juga merugikan keuangan daerah.

Kuba menjelaskan, tambang ilegal menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan.

“Tidak ada subjek pajak yang jelas, karena tidak ada izin resmi. Negara rugi, lingkungan rusak, masyarakat yang jadi korban,” katanya.

Ultimatum untuk Gubernur

AMPEL memberikan ultimatum keras kepada Gubernur Maluku dan Kadis ESDM untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas sejumlah tambang ilegal, termasuk Sinabar.

Jika tidak ada tindakan tegas, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

“Kalau tidak ada klarifikasi dan penertiban, kami akan turun aksi mendesak penutupan seluruh tambang ilegal di Maluku,” tandas Kuba.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Maluku tidak boleh dinikmati segelintir oknum.

“Keuntungan tambang ilegal hanya masuk kantong pribadi. Rakyat dan lingkungan yang menanggung dampaknya,” tutupnya.(RR-iNUT)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update