Ambon, iNewsUtama.com — Perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini memasuki fase paling krusial: berhadapan langsung dengan realitas fiskal nasional yang tengah defisit.
Di tengah keterbatasan ruang APBN, tuntutan pengakuan karakteristik geografis provinsi kepulauan tidak lagi sekadar persoalan legitimasi politik, melainkan menyentuh satu pertanyaan fundamental: uangnya dari mana?
Data menunjukkan, dalam beberapa tahun terakhir, postur belanja negara konsisten berada di atas pendapatan. Defisit anggaran menjadi kondisi struktural, bukan lagi situasional. Dalam konteks ini, setiap kebijakan baru yang memiliki implikasi fiskal—termasuk RUU Kepulauan—akan langsung berhadapan dengan pagar disiplin fiskal yang ketat.
RUU Kepulauan dalam Tekanan Fiskal
Substansi RUU Kepulauan menuntut penguatan pelayanan publik lintas pulau, pengembangan transportasi laut, logistik dasar, hingga pengawasan wilayah. Semua itu berbiaya tinggi dan tidak mungkin dijalankan hanya dengan pendekatan normatif tanpa dukungan fiskal yang memadai.
Namun, fakta lain juga tak bisa diabaikan: ruang fiskal pemerintah pusat saat ini sangat terbatas. Pemerintah terikat pada disiplin anggaran, pembiayaan utang, dan prioritas nasional yang sudah ditetapkan. Karena itu, gagasan mengenai dana khusus kepulauan atau alokasi persentase tertentu dari APBN, meski ideal secara politis, menghadapi hambatan besar secara teknokratis.
Dalam kondisi inilah, reformasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) muncul sebagai opsi paling realistis dan strategis.
Gubernur Maluku Dorong Perubahan Formula
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dalam forum resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, secara terbuka menyuarakan pentingnya reformasi tersebut. Ia menegaskan, perjuangan daerah kepulauan tidak menuntut tambahan dana baru, melainkan perubahan cara negara menghitung keadilan fiskal.
“Formula DAU harus lebih mempertimbangkan luas wilayah laut. Ini bukan semata soal angka, tetapi soal keadilan bagi provinsi kepulauan yang memiliki tantangan pelayanan publik jauh lebih kompleks,” ujar Hendrik.
Reformasi yang dimaksud bukanlah ekspansi anggaran, melainkan redistribusi fiskal. Total Transfer ke Daerah (TKD) tetap sama, namun formula pembagiannya dikoreksi agar tidak lagi darat-sentris.
Selama ini, perhitungan DAU lebih menitikberatkan pada jumlah penduduk, luas daratan, dan kapasitas fiskal daerah. Laut, yang bagi provinsi kepulauan justru menjadi ruang hidup dan ruang pelayanan publik, hampir tidak diperhitungkan sebagai beban fiskal.
Akibatnya, provinsi-provinsi kepulauan menanggung biaya pelayanan publik jauh lebih tinggi dengan kapasitas anggaran yang lebih kecil.
Antara Keadilan Fiskal dan Risiko Politik
Jika reformasi DAU–DAK dijalankan dengan memasukkan variabel luas laut, jumlah pulau berpenghuni, dan biaya layanan lintas pulau, maka konsekuensinya jelas: daerah kepulauan akan menerima porsi lebih besar, sementara daerah non-kepulauan akan menerima lebih kecil.
Inilah titik sensitifnya. Reformasi ini tidak menambah uang, tetapi mengubah siapa yang mendapat lebih dan siapa yang dikurangi. Namun justru karena itu, langkah ini dianggap sebagai satu-satunya jalan yang realistis di tengah defisit nasional.
RUU Kepulauan Terancam Tanpa Dukungan Fiskal
Bagi implementasi RUU Kepulauan, perubahan formula DAU–DAK menjadi jembatan kebijakan yang penting. Undang-undang akan memberi kerangka hukum dan mandat politik, sementara reformasi fiskal menjadi kunci pelaksanaan di lapangan.
Tanpa reformulasi transfer ke daerah, RUU Kepulauan berisiko menjadi regulasi normatif tanpa daya dorong anggaran.
Dengan kata lain, RUU Kepulauan saat ini “dikunci” oleh kondisi fiskal dan defisit APBN. Reformasi DAU–DAK bukan pilihan ideal, melainkan pilihan yang tersedia. Ia bukan solusi instan, tetapi strategi bertahan agar semangat keadilan geografis tidak berhenti di atas kertas.
Koreksi atas Bias Lama
Perjuangan provinsi kepulauan sejatinya bukan untuk meminta keistimewaan, tetapi untuk mengoreksi bias lama dalam kebijakan fiskal nasional.
Selama ini laut dianggap “gratis” dalam perhitungan negara, padahal bagi daerah kepulauan, laut adalah ruang layanan publik yang mahal.
Di titik inilah, politik keadilan wilayah bertemu dengan reformasi fiskal.
Bukan dengan menambah APBN, tetapi dengan menghitung ulang Indonesia sebagaimana adanya — negara kepulauan, bukan negara daratan yang kebetulan memiliki laut.

