Ambon, iNewsUtama.com — Perjuangan pengesahan Undang-Undang (UU) Kepulauan dinilai memasuki fase paradoksal. Di satu sisi, regulasi tersebut diklaim sebagai langkah menghadirkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Namun di sisi lain, arah pembiayaan yang mulai mengemuka justru memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang akan menanggung biaya implementasinya.
Pengamat kebijakan daerah dari Senter Maluku mencermati bahwa dalam berbagai forum pembahasan, wacana implementasi UU Kepulauan mulai diarahkan pada optimalisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) serta penataan ulang Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Senter Maluku, jika pelaksanaan UU Kepulauan terlalu bergantung pada DAK yang bersifat programatik dan terkunci, maka beban fiskal berpotensi jatuh pada 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.
“DAK bukan dana yang fleksibel. Ia datang dengan menu program, indikator, dan target nasional. Ketika UU Kepulauan dititipkan ke dalam DAK, ruang kebijakan kepala daerah menjadi sangat terbatas,” ujar Senter Maluku dalam keterangan pengamatannya, Kamis (23/1).
Senter Maluku menjelaskan, dalam skema tersebut, pemerintah kabupaten dan kota harus menyesuaikan program lokal dengan agenda pusat, sembari menanggung biaya operasional wilayah kepulauan yang dikenal mahal dan kompleks—mulai dari transportasi antarpulau hingga pelayanan publik berbasis wilayah laut.
Kondisi itu memunculkan kesan bahwa kepala daerah kabupaten/kota menjadi pihak yang paling menanggung risiko implementasi UU Kepulauan, sementara kebijakan tersebut lebih banyak dipromosikan di tingkat provinsi dan nasional.
Risiko Redistribusi Beban Fiskal
Alih-alih mendorong reformasi DAU yang bersifat block grant dan memberikan ruang diskresi bagi daerah dalam menjawab tantangan geografis, Senter Maluku menilai pendekatan berbasis DAK justru memindahkan beban fiskal ke level bawah.
Kabupaten dan kota akan berbagi ruang anggaran yang terbatas, sementara fleksibilitas kebijakan mereka semakin menyempit. Jika pola ini terus berlanjut, UU Kepulauan berisiko bergeser dari instrumen keadilan fiskal menjadi mekanisme redistribusi beban antar-daerah.
“Pertanyaannya sederhana: apakah keadilan kepulauan harus dibayar dengan melemahkan fiskal kabupaten dan kota?” tegas Senter Maluku.
Maluku sebagai provinsi kepulauan terdiri atas 11 entitas pemerintahan daerah dengan kebutuhan, tantangan, dan kapasitas fiskal yang berbeda-beda. Menurut pengamatan Senter Maluku, menyeragamkan beban melalui DAK justru mengabaikan realitas tersebut dan berpotensi memicu resistensi politik di tingkat lokal, terutama ketika kepala daerah berhadapan langsung dengan masyarakat akibat layanan publik yang tidak optimal.
Dorongan Reformasi DAU
Senter Maluku menegaskan bahwa jika UU Kepulauan ingin dijalankan secara adil dan berkelanjutan, maka jalur kebijakan yang paling rasional adalah melalui reformasi DAU, bukan eksploitasi DAK.
Reformasi DAU memungkinkan koreksi formula fiskal tanpa mengorbankan ruang kebijakan daerah, sementara pendekatan berbasis DAK hanya akan memindahkan persoalan dari pusat ke daerah.
“UU Kepulauan tidak boleh menjadi proyek simbolik yang biayanya ditanggung kabupaten dan kota. Jika tidak hati-hati, sejarah bisa mencatat bahwa keadilan kepulauan dibangun dengan mengorbankan kepala daerahnya sendiri,” pungkas Senter Maluku.

