Ambon, iNewsUtama.com — Di tengah tekanan defisit fiskal nasional, arah perjuangan Undang-Undang Kepulauan mulai mengalami pergeseran. Jika sebelumnya fokus utama terletak pada upaya pengesahan regulasi, kini perhatian beralih ke mekanisme pembiayaan agar UU tersebut dapat diimplementasikan tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan bahwa ruang fiskal nasional semakin terbatas. Kondisi ini membuat penambahan anggaran baru bagi daerah menjadi sulit direalisasikan. Dalam situasi tersebut, reformasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dinilai menjadi opsi paling realistis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah kepulauan.
Pegiat sosial media Senter Maluku menilai, pembahasan UU Kepulauan tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi transfer ke daerah. Menurutnya, UU tersebut tidak seharusnya dimaknai sebagai regulasi yang menuntut tambahan dana dari pusat, melainkan sebagai dasar hukum untuk mengoreksi rumus pembagian anggaran agar lebih mencerminkan karakter geografis wilayah kepulauan.
“Dalam kondisi fiskal seperti sekarang, pendekatan yang rasional adalah memperbaiki cara negara menghitung keadilan, bukan menambah pos anggaran baru,” kata Senter Maluku.
Ia menjelaskan, skema DAU block grant memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk menjawab kebutuhan spesifik wilayahnya, berbeda dengan DAU earmark yang penggunaannya dikunci oleh pemerintah pusat untuk program tertentu. Bagi daerah kepulauan, fleksibilitas ini dinilai penting untuk membiayai layanan publik lintas pulau, transportasi laut, serta menutupi biaya logistik yang tinggi.
Di Maluku, yang terdiri atas 11 kabupaten dan kota, reformasi DAU juga dipahami sebagai langkah untuk menata ulang aliran fiskal di dalam daerah. Pemerintah provinsi dipandang perlu diperkuat perannya sebagai koordinator pembangunan wilayah kepulauan, termasuk melalui rasionalisasi belanja yang selama ini tersebar di tingkat kabupaten dan kota.
Dengan pendekatan tersebut, UU Kepulauan diharapkan tidak berhenti sebagai norma hukum semata, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif melalui APBD, didukung reformulasi DAU dan DAK yang lebih adil secara geografis dan sesuai kebutuhan daerah maritim.

