Ambon,iNewsUtama.com--Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat internal bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon untuk membahas program dan kegiatan tahun anggaran 2026. Salah satu substansi utama yang dibahas adalah proses pemilihan mitra pengelola parkir tahun 2026 yang diminta berlangsung transparan dan inklusif.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menjelaskan bahwa komisi menyoroti progres pemilihan mitra parkir, termasuk pembentukan SK Tim dan mekanisme seleksi yang akan digunakan. Komisi mendorong agar mekanisme tersebut tetap dilakukan secara terbuka, seperti tahun sebelumnya melalui sistem open bid dengan penawaran tertinggi.
“Komisi menegaskan agar seluruh tahapan pemilihan mitra parkir dipublikasikan melalui media sosial resmi Dinas Perhubungan, sehingga masyarakat Kota Ambon dapat mengetahui progresnya secara terbuka,” ujar Hary Putra Far-Far usai rapat, Rabu (14/01/2026), di Kantor DPRD Kota Ambon.
Selain itu, Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi kerja sama pengelolaan parkir tahun 2025 antara Dishub dan pihak ketiga. Laporan tersebut dinilai penting sebagai acuan pengawasan dalam proses pemilihan mitra parkir tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi III turut membahas berbagai persoalan faktual yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti keberadaan terminal bayangan dan maraknya parkir liar. Untuk penanganan parkir ilegal, Komisi III berencana melakukan audiens dengan pihak Polresta, mengingat kewenangan penindakan berada pada aparat kepolisian.
“Tujuannya agar ada efek jera. Setelah audiens, pelaku parkir liar di titik-titik ilegal akan diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Komisi juga menanggapi isu terkait izin trayek angkutan kota yang beredar di masyarakat. Dishub telah mengklarifikasi bahwa tidak ada penambahan izin trayek baru. Komisi meminta masyarakat melaporkan jika menemukan angkutan yang diduga beroperasi tanpa izin disertai bukti agar dapat ditindak secara tegas.
Pembahasan lain mencakup penyelenggaraan kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Riko. Komisi menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana oleh pemerintah sebelum dilakukan penagihan retribusi, agar pelayanan dan kewajiban berjalan seimbang.
Menindaklanjuti rapat tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon akan melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke sejumlah lokasi, antara lain terminal, kawasan parkir, Pasar Arumbai, dan Pelabuhan Riko. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung penertiban, pembangunan, serta sistem pembayaran retribusi yang ke depan didorong beralih dari tunai ke non-tunai.
“Ke depan kita dorong sistem parkir yang lebih modern dan digital, namun tetap melalui tahapan sosialisasi dan pembiasaan. Harapannya, pada 2027 seluruh zona parkir sudah menerapkan sistem non-tunai,” jelasnya.
Komisi III juga menegaskan agar dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), pihak ketiga wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk penataan parkir, penggunaan atribut resmi juru parkir, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para jukir.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan menggelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Dinas Perhubungan, Bagian Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum guna membahas legalitas dan mekanisme pemilihan mitra parkir secara lebih komprehensif.
Komisi berharap, dengan proses yang transparan dan akuntabel, lebih banyak pelaku usaha lokal dapat berpartisipasi serta pengelolaan parkir di Kota Ambon ke depan menjadi lebih tertib, modern, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(OLM)

