Notification

×

Iklan



Iklan



Komisi I DPRD Ambon Tunda Penetapan Batas Lahan Halong, Akan Libatkan Kemenhan

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T22:28:07Z

 


Ambon,iNewsUtama.com-- Komisi I DPRD Kota Ambon menunda penetapan sekaligus pengukuran batas lahan di Negeri Halong, Kecamatan Baguala. Penundaan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penerbitan sertifikat baru di kawasan pesisir Pantai Halong.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur TNI Angkatan Laut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari relokasi 28 kepala keluarga pada tahun 1983. Seiring berjalannya waktu, terjadi pergeseran batas lahan hingga sekitar 58 meter yang dinilai berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga.

“Jangan sampai persoalan ini menyentuh rumah-rumah masyarakat. Karena itu masyarakat Negeri Halong melapor ke DPRD dan hari ini kami tindak lanjuti melalui RDP,” ujar Fadly kepada wartawan.

Dalam RDP tersebut, Komisi I menerima sejumlah keterangan serta klarifikasi dari BPN dan pihak terkait. Namun demikian, DPRD memutuskan untuk menunda penetapan batas wilayah karena belum adanya kejelasan serta konfirmasi menyeluruh dengan Pemerintah Negeri Halong.

Menurut Fadly, persoalan batas lahan menyangkut legitimasi hukum yang kuat sehingga tidak dapat diputuskan secara tergesa-gesa. Komisi I juga menyoroti kawasan pesisir Pantai Halong yang dinilai memiliki potensi strategis sebagai kawasan ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

Ia mengakui sempat muncul kekhawatiran adanya pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan tersebut. Namun, pihak TNI Angkatan Laut disebut telah memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog.

“Kami berharap ada harmonisasi. DPRD ingin semua pihak duduk bersama untuk mengidentifikasi potensi kawasan ekonomi baru, khususnya di Pantai Halong,” katanya.

Fadly mencontohkan pembangunan fasilitas berupa gazebo yang bersumber dari Dana Desa namun kemudian dilarang pemanfaatannya, padahal selama ini fasilitas tersebut digunakan untuk aktivitas UMKM yang dikelola koperasi dan memberikan dampak ekonomi bagi warga.

Ke depan, Komisi I DPRD Kota Ambon berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), mengingat seluruh aset dan sertifikat TNI berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis.

“Ini langkah awal untuk memetakan persoalan. Prinsipnya, kita ingin ada kejelasan hukum, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menjaga kepentingan negara,” tutup Fadly.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update