Notification

×

Iklan



Iklan



Hak Warga Dirampas: Oknum Pemprov Diduga Terlibat dan Lindungi Praktik Ilegal di Pasar Mardika

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T22:00:50Z



Ambon, iNewsUtama.com — Polemik pengelolaan aset di Pasar Mardika Kota Ambon kembali mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dalam praktik yang diduga melanggar hukum dan merugikan warga pemilik ruko.

Pasar Mardika bukan sekadar pusat perdagangan, tetapi menjadi sumber penghidupan bagi ribuan warga. Di kawasan ini, tercatat lebih dari 200 unit ruko yang dikuasai masyarakat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara.

Namun, ketenangan itu terganggu setelah Pemprov Maluku melalui kebijakan yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah, melakukan penarikan dan pengambilalihan 26 unit ruko dari tangan pemilik sah. Tindakan tersebut dilakukan meskipun para pemilik masih memegang dokumen kepemilikan resmi dan tidak pernah menerima pemberitahuan hukum, keputusan pengadilan, ataupun ganti rugi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengambilalihan aset negara.

Langkah ini memunculkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Dalam hukum administrasi negara, pencabutan hak warga hanya dapat dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas dan keputusan resmi dari lembaga berwenang. Tanpa itu, tindakan pemerintah dapat dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang yang berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

Di tengah polemik tersebut, muncul nama PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pihak yang disebut berperan penting. Perusahaan ini memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov Maluku, tertuang dalam Akta Notaris Nomor 21 tanggal 13 Juli 2022. Berdasarkan temuan lapangan, BPT diduga melakukan perubahan status sertifikat dari Hak Pakai (HP) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian dipecah menjadi sekitar 260 sertifikat, serta menarik pembayaran dari para pemilik ruko.

Masalah muncul karena kontraktor seperti BPT secara hukum tidak memiliki kewenangan publik untuk melakukan tindakan administratif seperti penyegelan, pengosongan, atau penarikan paksa ruko. Tanpa adanya surat kuasa eksekutorial atau keputusan resmi dari pemerintah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih jika disertai unsur intimidasi terhadap warga.

Situasi kian rumit karena kebijakan penarikan ruko ditandatangani oleh pejabat Plt Sekda. Padahal, menurut asas hukum administrasi, pejabat pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan strategis untuk mengambil keputusan yang berdampak luas, apalagi menyentuh hak keperdataan warga. Hal ini menimbulkan potensi ultra vires, atau tindakan yang melampaui kewenangan.

Jika terbukti prosedur dan kontrak kerja sama tersebut bermasalah, maka Pemprov Maluku berpotensi menghadapi tiga konsekuensi hukum sekaligus:

  1. Administratif, melalui laporan ke Ombudsman dan PTUN,

  2. Perdata, berupa gugatan ganti rugi dari pemilik ruko, dan

  3. Pidana, apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Bagi para pemilik ruko, kasus ini bukan sekadar sengketa aset, melainkan soal perampasan hak warga negara. Banyak di antara mereka kini kehilangan sumber pendapatan, terhentinya aktivitas ekonomi, dan menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil.

Lebih jauh, beredar dugaan adanya pihak ketiga yang disebut dekat dengan Gubernur Maluku turut bermain dalam upaya pengambilalihan pengelolaan ruko di Pasar Mardika. Skema ini disebut-sebut mirip dengan pola pengelolaan pada pemerintahan sebelumnya, di mana area komersial dianggap sebagai “lahan basah” yang menguntungkan secara politis maupun finansial.

Kasus pengambilalihan 26 ruko di Pasar Mardika menjadi cermin lemahnya tata kelola aset daerah serta abainya prinsip transparansi dan akuntabilitas di era pemerintahan saat ini. Padahal, dalam masa kampanye, Gubernur Maluku sempat berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secara adil dan berpihak pada rakyat.

Kini, janji itu dinilai belum terealisasi. Warga justru dihadapkan pada prosedur administratif yang rumit, tekanan birokrasi, dan kebijakan yang berpotensi menindas hak mereka.

“Negara boleh mengatur, tetapi tidak boleh merampas hak warga tanpa dasar hukum yang sah,” ujar salah satu perwakilan pemilik ruko kepada iNewsUtama.com.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tanpa kontrol publik dapat berujung pada perampasan hak rakyat, dan ketika itu terjadi, kepercayaan terhadap pemerintah runtuh di mata masyarakat. (Reporter – iNewsUtama.com) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update