Notification

×

Iklan



Iklan



Ranperda Disabilitas Jadi Prioritas DPRD Malteng: “Negara Harus Hadir”

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-07T04:46:59Z


Ambon,iNewsUtama.com – DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menegaskan komitmen untuk mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ketua Komisi IV DPRD Malteng Dr. Musriadin Labahawa, M.Pd.I, memastikan bahwa Ranperda tersebut merupakan amanat konstitusi yang wajib segera diselesaikan.

Pernyataan itu disampaikan usai pelaksanaan Uji Publik Ranperda Disabilitas yang digelar di Aula SMP Negeri 18 Maluku Tengah, Kecamatan Leihitu, Sabtu (06/12/2025).

Uji Publik Wajib dan Menentukan Kualitas Perda Musriadin menjelaskan bahwa uji publik bukan sekadar formalitas, tetapi tahapan penting untuk memperkaya substansi Ranperda sebelum disahkan.

“Kami melakukan uji publik berkaitan dengan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ini bagian dari amanat undang-undang yang harus dilalui agar Perda kuat dan efektif,” ujarnya.

Uji publik melibatkan pimpinan sekolah (SD, SMP, TK, PAUD), Puskesmas, serta aparat kecamatan se-Leihitu. Melalui forum ini, DPRD ingin menggali masukan dan kritik agar isi Perda dapat diterapkan secara maksimal.

“Kita ingin mendengar lebih jauh agar bobotnya maksimal dan penerapannya benar-benar berfungsi dengan baik,” tambahnya.

“Negara Harus Hadir”

Menurut Musriadin, Ranperda tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Ini kewajiban negara, kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan penghormatan dan perlindungan kepada warga berkebutuhan khusus. Negara harus hadir untuk mereka,” tegasnya.

Ia berharap setelah lahirnya Perda ini, perhatian dan pelayanan bagi penyandang disabilitas baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat dapat meningkat secara signifikan.

Target Pengesahan Bulan Ini

Komisi IV DPRD Malteng menargetkan Ranperda tersebut dapat disahkan sebelum akhir Desember 2025. 

“Kami berharap dalam bulan ini Perda ini segera kita undangkan,” ujar Musriadin.

Setelah disahkan, DPRD akan fokus pada fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh amanat Perda benar-benar dijalankan oleh instansi terkait.

“Sejauh mana nilai dan harapan dari undang-undang serta Perda ini direalisasikan, itu menjadi penting,” tandasnya.

Aspirasi Warga: SLB Leihitu dan Infrastruktur Pendidikan

Dalam uji publik, warga Leihitu mengusulkan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah tersebut. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Dinas Pendidikan.

“Ini catatan penting dan akan kami sampaikan ke Dinas Pendidikan untuk segera diperhatikan. Nanti akan kami evaluasi secara berkala,” ucapnya.

Ia juga menyoroti kualitas infrastruktur pendidikan di Malteng yang masih membutuhkan perhatian serius, sambil berharap bantuan rehabilitasi sekolah dari kementerian pada tahun 2026 dapat dimaksimalkan bagi sekitar 50 sekolah yang akan menerima program tersebut.

Pesan Ketua Komisi IV untuk Penyandang Disabilitas Menutup wawancara, Musriadin menyampaikan pesan khusus:

“Tetap semangat menjalani kehidupan. Yang sekolah tetap bersekolah dengan baik. Para penyandang di lingkungan masyarakat juga harus tetap semangat dan berkolaborasi dengan pemerintah setempat.”

Dengan pengesahan Ranperda ini, DPRD Malteng berharap lahir tonggak penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sekaligus meningkatkan kesetaraan bagi seluruh warga Maluku Tengah. (SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update