Ambon,iNewsUtama.com-- Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji (AMSA) Ambon berinisial GR (23), yang juga merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (19/11) dini hari. Peristiwa itu terjadi di Lorong Putri, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 02.00 WIT.
Korban diserang oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam jenis parang. Akibat serangan brutal tersebut, GR mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Menanggapi insiden tersebut, praktisi hukum sekaligus alumni UIN AMSA Ambon, Muhamad Aswan Kelian, S.H., CPP, dari Lembaga Bantuan Hukum – Penasehat Hukum Independen Garda Utama (LBH-PHIGMA), mengecam keras tindakan kekerasan itu. Ia menegaskan bahwa pembacokan terhadap mahasiswa merupakan tindak kriminal yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami meminta Kapolda Maluku untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memburu para pelaku agar segera ditangkap,” tegas Aswan Kelian. Ia menambahkan bahwa keamanan mahasiswa di Kota Ambon harus menjadi prioritas utama, terlebih di tengah meningkatnya aktivitas akademik.
DPN LBH-PHIGMA secara resmi juga menyuarakan desakan kepada Kapolda Maluku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam waktu 25 jam ke depan. Menurut Aswan, langkah cepat dan tegas dari aparat keamanan sangat dibutuhkan agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk mengambil langkah cepat dan tegas. Pelaku harus ditangkap dalam waktu 25 jam ke depan dan diproses sesuai undang-undang,” katanya.
Aswan menjelaskan, jika para pelaku berhasil ditangkap, mereka harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 351 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Mereka harus diproses sesuai Pasal 351 KUHP. Ini kejahatan serius dan harus ditangani dengan tegas,” tegasnya.
Aswan dan LBH-PHIGMA berharap Kepolisian Daerah Maluku dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada warga, khususnya mahasiswa yang berhak beraktivitas tanpa rasa takut terhadap tindak kekerasan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku pembacokan tersebut.(RS-iN)

