Ambon, iNewsUtama.com – Proses hukum kasus pembacokan brutal yang terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Rabu (19/11/2025), terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, Polda Maluku belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, sehingga memunculkan desakan agar Kapolri turun tangan langsung.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA, melalui ketuanya Muhamad Aswan Kelian, S.H., CPP, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. Aswan menilai, lambatnya penanganan kasus tersebut mencerminkan lemahnya kinerja Polda Maluku dalam memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami meminta Kapolri untuk turun tangan langsung dan mencopot Kapolda Maluku karena dinilai lambat menetapkan tersangka pelaku pembacokan,” tegas Aswan dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, penanganan kasus pembacokan terhadap Gozi Rumain di tingkat Polda Maluku dinilai lamban, meskipun sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah dikantongi oleh penyidik. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan kurangnya transparansi dan kecepatan dalam proses hukum.
“Kami tahu bahwa bukti di lapangan sudah sangat jelas. Saksi-saksi sudah diperiksa, tapi dianggap belum cukup untuk menetapkan tersangka. Jangan biarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan hukum bagi korban,” ujarnya.
Aswan menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Mabes Polri. Ia meminta pimpinan tertinggi Polri segera mengeluarkan instruksi tegas kepada jajaran Polda Maluku agar bertindak profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Penegak hukum tidak boleh pandang bulu. Kami percaya pada integritas Mabes Polri untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aswan menyampaikan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk informasi awal kepada Mabes Polri terkait proses penanganan kasus di Polda Maluku. Pihaknya juga berencana menggelar konferensi pers di Gedung Mabes Polri guna menegaskan desakan agar Kapolda Maluku segera mengambil langkah tegas dan menetapkan tersangka dalam kasus pembacokan tersebut. (Reporter Inewsutama.com)

