Notification

×

Iklan



Iklan



Diduga Pungli Dana PIP Rp11 Juta Lewat Modus Pembelian Pakaian Olahraga Siswa Baru: APH Diminta Tangkap dan Penjarakan Kepsek MTs Namalean

Rabu, 26 November 2025 | November 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-26T10:15:29Z

  


Ambon,iNews Utama.com--kasus dugaan penyalahgunaan dana PIP dan Dugaan pungli yang di lakukan oleh kepsek MTS namalean kecamatan pulau gorom, kabupaten Seram bagian timur, telah mencoreng marwa instansi pendidikan di kabupaten Seram bagian timur terutama kanwil kementrian agama provinsi maluku yang menaungi sekolah- sekolah yang berada di bawah kementerian agama RI.

Dugaan penyimpangan pada penyaluran dana bantuan program Indonesia pintar ( PIP) di MTS namalean kecamatan pulau gorom. kini menjadi sorotan publik,pasalnya, sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan adanya pemotongan dana PIP tersebut," ini kan ada siswa kelas tiga yang suda mau ujian kenapa uangnya tidak di kasih semua saja ko Mala di potong," ungkap salah satu orang tua murid kepada wartawan iNewsUtama.com. Rabu 26/11/2025..

Isu pemotongan dana program Indonesia pintar ( PIP ) di Mts namalean, kini menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat, ia menyebutkan bahwa sebagian dana yang seharusnya langsung di terimah oleh para siswa, kini harus di potong dengan pihak sekolah akan membeli baju olahraga siswa baru dengan total yang di potong dari masing - masing siswa Rp.550, dari total siswa penerima 20 orang maka total uang yang di potong.yakni, RP. 11 juta rupiah,ungkapnya.

Kasus dugaan  pemotongan dana PIP ini langsung menarik perhatian berbagai lembaga swadaya masyarakat ( LSM ), dan awak media di provinsi Maluku, sejumlah organisasi masyarakat kini mendesak kakanwil kementerian agama provinsi Maluku untuk segera mencopot kepsek Mts namalean dan di berikan sanksi tegas ada perbuatannya yang melawan hukum.

" Dana PIP itu untuk siswa miskin agar bisa tetap bersekolah, kalau ada pemotongan, itu jelas penyimpangan dan penyelagunaan kewenangan," tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan bukti dari orang tua murid, dan siap melaporkan masalah ini kepihak yang berwajib dalam hal ini kejaksaan negeri SBT dan Kejati Maluku untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut undang-undang tindakan pemotongan dana bantuan PIP dapat di jerat beberapa ketentuan per undang- undangang, yakni, undang -undang nomor 31 tahun 1999 Jo, undang- undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 dan pasal 3.

Jika terbukti bersalah, pelaku pemotongan dana bantuan pendidikan dapat di kenakan sanksi pidana dan admistratif, termasuk pemberhentian dari jabatan, pengembalian dana, hingga hukuman penjara, ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan integritas pengelolaan dana pendidikan di kabupaten Seram bagian timur.

Masyarakat kini menunggu langka nyata dari inspektorat kabupaten Seram bagian timur, kementerian agama provinsi maluku, dan aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan dana program Indonesia pintar ( PIP) di Mts namalean kecamatan pulau gorom.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update