Notification

×

Iklan



Iklan



Diduga Potong Dana PIP Siswa, APH Didesak Tangkap Kepsek MTs Namalean

Sabtu, 22 November 2025 | November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T09:17:00Z

 


Ambon,iNewsUtma.com--Sejumlah orang tua siswa MTs Namalean, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, mengaku resah atas dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kepala Sekolah Jamaludin Rumoga. Dana yang seharusnya diterima penuh oleh siswa, diduga dipotong sebesar Rp550 ribu per siswa dengan alasan untuk diberikan kepada siswa lain yang tidak menerima bantuan PIP.

Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan pungutan liar (pungli), karena melanggar aturan pemerintah terkait pengelolaan dana PIP. Pemerintah melalui Persejen Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2021 dan Persejen Kemendikbudristek Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas melarang pemotongan, pengalihan, maupun penarikan dana PIP dengan alasan apa pun.

Salah satu orang tua siswa, saat dikonfirmasi wartawan iNewsUtama.com melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan adanya pemotongan tersebut. Ia menyebutkan bahwa siswa seharusnya menerima dana PIP sebesar Rp750 ribu, namun yang diberikan hanya Rp200 ribu.

“Yang heran, ini kan uang milik siswa, kenapa harus dipotong? Dan kalaupun dipotong, untuk apa? Ini sangat merugikan anak-anak kami,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025). Ia meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pernyataan kepala sekolah justru menguatkan dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, kepsek mengaku bahwa dana yang dipotong digunakan untuk membantu siswa lain yang belum mendapatkan PIP.

“Itu berarti dana ini dialihkan oleh kepsek, dan itu jelas dilarang oleh undang-undang,” tuturnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) — termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri SBT — segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka menegaskan tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jika terbukti benar, maka Kepala Sekolah MTs Namalean harus diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tutupnya.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update