Ambon,iNewsUtama.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kiltufar, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali memasuki babak baru. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi kerugian negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar, sehingga memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut.
Pemeriksaan BPK dilakukan pada Selasa,(25/11/25), di Gedung Serbaguna Kota Bula. Hasil audit itu memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kiltufar selama masa kepemimpinan mantan pejabat desa, Ruswan Sileuw, yang menjabat pada periode 2020–2024.
Salah satu narasumber yang ditemui wartawan iNews Utama membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, temuan BPK dapat menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Negeri SBT untuk meningkatkan proses hukum dan berpotensi menjerat Ruswan Sileuw sebagai tersangka.
“Benar, kemarin ada pemeriksaan oleh tim BPK. Hasil temuan ini sangat besar, sehingga berpotensi menyeret mantan pejabat desa Kiltufar ke penjara,” ungkapnya.
Selama menjabat, Ruswan Sileuw disebut tidak pernah transparan terkait penggunaan Dana Desa. Narasumber menyebut ada praktik tata kelola pemerintahan desa yang buruk, termasuk dugaan nepotisme, karena posisi bendahara desa diisi oleh anggota keluarga Ruswan.
“Pengelolaan anggaran tidak pernah terbuka kepada masyarakat. Lebih disesalkan lagi, bendahara desa adalah anggota keluarganya sendiri. Ini cermin buruknya tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
Dana Desa merupakan instrumen nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014. Namun, di banyak daerah, termasuk Kiltufar, Dana Desa sering kali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut warga, sejumlah proyek yang dibiayai dengan Dana Desa diduga fiktif dan tidak pernah direalisasikan. Minimnya transparansi anggaran membuat masyarakat semakin curiga.
Warga Desa Kiltufar kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta Kejaksaan Negeri SBT segera menindaklanjuti temuan BPK dan memproses Ruswan Sileuw sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta agar kasus ini segera diproses. Kejaksaan harus menetapkan tersangka berdasarkan temuan BPK yang menunjukkan kerugian negara sangat besar,” tegas warga.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi simbol perlunya penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten SBT.(RS''R-iN)

