Bula, iNewsUtama.com – Penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Pemerintahan Desa Kota Siri, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dinilai keliru oleh pihak kuasa hukum. Pasalnya, perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp1.569.283.007,00 oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) disebut menggunakan metode total loss yang dianggap tidak objektif.
Kuasa hukum tersangka, Sadaq Idris Tianotak, menyatakan bahwa sekitar 90 persen total anggaran yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017–2020 telah dilaksanakan oleh kliennya, Ishak Derlean.
“Secara nyata, klien saya tidak menggelapkan uang sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan. Ini murni kelalaian administrasi karena laporan bukti belanja belum dimasukkan. Hal itu akan kami buktikan di persidangan nantinya,” ujar Tianotak kepada iNewsUtama.com, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, sistem hukum yang diterapkan dalam perhitungan kerugian negara di Kabupaten SBT masih terjebak pada urusan administrasi yang terlalu formalistik dan belum menyentuh nilai-nilai substansi keadilan.
“Kasus ini semestinya menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya. Pemerintah tampak lebih mengapresiasi dokumen di atas kertas ketimbang hasil kerja nyata di lapangan, padahal manfaat dari program-program itu sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar program yang tercantum dalam RAB DD dan ADD periode 2017–2020 telah terealisasi dan hasilnya dinikmati masyarakat Desa Kota Siri. Namun karena Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belum diserahkan, maka seluruh kegiatan tersebut justru dianggap sebagai kerugian negara.
“Ini ironis. Seharusnya, ketika programnya sudah dijalankan, tapi laporan administrasi belum lengkap, cukup dilakukan pembinaan, bukan langsung diproses hukum,” tandasnya.
Lebih lanjut, Tianotak menyoroti lemahnya sistem pengawasan pemerintah daerah yang membuka celah terjadinya kesalahan prosedural.
“Banyak kepala desa belum menyerahkan LPJ akhir tahun, tapi tetap diberikan izin pencairan anggaran berikutnya. Sistem seperti ini yang membuat tata kelola keuangan desa menjadi kacau dan rawan menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.(RUS-iNEWS UTAMA)

