Ambon,iNEWSUTAMA — Himpunan Pemuda Huamual (HIPDA-H) menyoroti keras pernyataan anggota DPRD Provinsi Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang menyinggung soal legalitas dan kesiapan pengelolaan tambang rakyat di kawasan Gunung Cinabar, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sekretaris Umum HIPDA-H, Muhammad Amin, menyebut pernyataan Zain justru memperkeruh situasi di lapangan karena tidak sesuai dengan fakta dan mengabaikan koordinasi dengan pemerintah maupun masyarakat adat Negeri Luhu, yang wilayahnya turut disebut dalam kawasan tambang tersebut.
“Pernyataan Zain Saiful sangat bertolak belakang dengan realitas. Dia bilang aktivitas tambang dihentikan sementara, tapi faktanya kegiatan di lokasi itu masih berlangsung. Ini menyesatkan publik,” tegas Amin kepada media ini di Ambon, Rabu (8/10).
Menurutnya, yang lebih fatal adalah sikap Zain yang menyampaikan paparan mengenai kawasan tambang tanpa koordinasi dengan Negeri Luhu sebagai pihak yang memiliki wilayah adat di sekitar lokasi Gunung Cinabar.
“Semua orang tahu, kawasan yang disebut-sebut itu adalah bagian dari Negeri Luhu. Jadi apa yang disampaikan Zain hanya menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah hubungan antarwarga,” lanjut Amin.
Ia menilai, tindakan Zain tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjembatani kepentingan masyarakat secara adil. Sebaliknya, Zain justru terkesan hanya mewakili kepentingan sepihak.
“Beliau ini anggota DPRD dapil SBB, tapi bertindak seolah hanya menjadi wakil untuk satu negeri saja, bahkan terkesan ingin menguasai wilayah yang memiliki potensi tambang. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
HIPDA-H menilai pernyataan Zain tidak hanya mengabaikan legitimasi Negeri Luhu yang memiliki pengakuan hukum atas wilayah tersebut, tetapi juga bisa berdampak pada stabilitas keamanan masyarakat Huamual.
“Kami minta Partai Gerindra segera melakukan evaluasi internal terhadap Zain Saiful. Lembaga Kehormatan DPRD juga harus turun tangan menilai pernyataan dan klaim sepihak yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” tegas Amin.
Ia mengingatkan, hubungan dua negeri bertetangga di kawasan itu, yakni Luhu dan Iha, memiliki sejarah konflik panjang yang menelan korban jiwa dan materi. Karena itu, setiap pernyataan pejabat publik terkait batas wilayah dan potensi tambang harus disampaikan dengan sangat hati-hati.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak pejabat publik yang mengabaikan hak masyarakat adat dan menimbulkan perpecahan. Kalau mau bicara tambang, duduk bersama dulu dengan masyarakat Luhu sebagai pemilik hak ulayat,” tandas Amin.
HIPDA-H menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus menjunjung tinggi asas keadilan sosial dan menghormati struktur adat yang berlaku di Maluku. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memantau aktivitas tambang di wilayah Gunung Cinabar agar tidak disalahgunakan.*