Ambon, iNewsUtama.com – Dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret sejumlah kepala sekolah menengah pertama (SMP) serta Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mendapat sorotan publik. Kali ini, LSM Jamak Maluku secara resmi melaporkan para pejabat tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Laporan itu terkait dugaan gratifikasi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah senilai sekitar Rp40 miliar pada tahun anggaran 2024–2025. Dari data yang dihimpun, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar akibat pungli yang melibatkan sejumlah kepala sekolah SMP di SBT.
Ketua LSM Jamak Maluku, Baharudin Kelutur, menegaskan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi beserta bukti awal ke Kejati Maluku.
“Kami sudah melaporkan Kadis Pendidikan, Sekretaris Pendidikan SBT, dan para oknum kepsek yang terlibat dugaan gratifikasi. Kami mendesak Kejati Maluku agar memproses kasus ini secara adil dan transparan, tanpa ada yang ditutupi,” tegas Baharudin, Rabu (…/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku agar diusut secara tuntas. “Para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Dugaan praktik gratifikasi semakin menguat setelah beberapa kepala sekolah dinonaktifkan karena menolak menyetor uang sebesar Rp150 juta sebagai syarat pencairan dana revitalisasi sekolah. Aliran dana yang dinilai tidak jelas peruntukannya akan menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum.
“Jika terbukti bersalah, Kadis Pendidikan dan para oknum lainnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat,” jelas Baharudin.
Menurutnya, kasus ini menyangkut masa depan pendidikan di SBT. Infrastruktur pendidikan di wilayah tersebut masih banyak yang belum memadai, sementara praktik korupsi justru merusak sistem.
“Bagaimana pendidikan bisa maju jika pelakunya sendiri merusak hak-hak generasi muda. Karena itu harus ada tersangka dalam kasus ini,” tandasnya.
LSM Jamak Maluku menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat SBT juga menaruh harapan besar agar penegak hukum serius menindaklanjuti laporan ini demi menyelamatkan sektor pendidikan dan masa depan generasi penerus bangsa di daerah bertajuk Ita Wotu Nusa tersebut. (Reporter Inewsutama.com)