Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Korupsi di Kemendikbud: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025 | Juli 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T12:34:55Z

 



Jakarta, iNewsUtama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi selama periode 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS). Empat tersangka tersebut adalah:

  • SW, mantan Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021.

  • MUL, mantan Direktur SMP di lingkungan yang sama dan periode yang sama.

  • JT, Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

  • IBAM, konsultan teknologi yang pernah bekerja di Kemendikbudristek.

Surat perintah penyidikan terhadap keempat tersangka telah diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS, dengan serangkaian surat mulai dari bulan Mei hingga Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi serta tiga orang ahli untuk mendalami kasus ini.

“Proyek ini menyedot anggaran mencapai Rp 9,3 triliun, berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang digelontorkan untuk program digitalisasi pendidikan nasional,” ujar Harli.

Dana tersebut digunakan untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit Chromebook untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). Namun, dalam pelaksanaannya, program ini dinilai bermasalah.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, hard drive, dan flashdisk yang diyakini berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan program.

Menurut Harli, sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam perangkat Chromebook terbukti tidak optimal digunakan oleh guru dan siswa. Hal ini disebabkan keterbatasan teknis perangkat dan kurangnya kesesuaian dengan kebutuhan pengajaran di lapangan.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update