Bula, iNewsutama.com – 11 Juni 2025
Ratusan warga mendatangi kantor Bupati Seram Bagian Timur (SBT) untuk mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat desa dan pemberhentian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ridwan Rumonin.
Aksi protes yang berlangsung pada Rabu (11/6) itu memanas seiring dengan tuntutan massa agar Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT turun langsung menemui mereka. Massa menilai sejumlah keputusan Pemkab tidak transparan dan melanggar prosedur administratif serta norma adat.
Tudingan Suap dan Kejahatan Administratif
Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Fahmi, menyebut adanya dugaan praktik suap dalam proses penerbitan SK pejabat desa. Ia menduga bahwa pengangkatan sejumlah pejabat dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sah, bahkan disinyalir melibatkan transaksi tidak etis di tubuh birokrasi.
“Kami menduga SK dikeluarkan karena ada suap. Ini harus diusut tuntas. Sekda SBT wajib bertanggung jawab!” tegas Fahmi dari atas mobil komando.
Massa menuntut agar Sekda SBT segera diperiksa secara hukum atas dugaan pelanggaran administratif dalam pemberhentian Ridwan Rumonin sebagai Kadis PMD serta dalam proses pengangkatan sejumlah pejabat desa.
Kritik Pedas terhadap Pengabaian Adat
Sejumlah peserta aksi, termasuk seorang ibu rumah tangga bernama Rina (54), mengungkapkan kekecewaannya atas pengangkatan pejabat desa adat (Negeri) yang tidak menghargai struktur “mata rumah” — sistem adat yang menjadi dasar dalam pemilihan kepala desa di wilayah adat Maluku.
“Pengangkatan ini tidak sesuai dengan mata rumah yang sah di negeri-negeri adat. Pemerintah harus tahu bahwa adat itu hukum tertinggi di negeri,” ujar Rina dengan nada kecewa.
SK Pejabat Desa Diduga Cacat Prosedur
Sejumlah tokoh masyarakat juga menyebut bahwa SK pengangkatan pejabat desa yang dikeluarkan Pemda SBT diduga cacat prosedur, karena tidak melibatkan proses musyawarah adat, serta tidak mempertimbangkan legitimasi dari lembaga adat yang sah.
Massa mendesak Bupati SBT Fahri Husni Alkatiri untuk segera mengevaluasi keputusan tersebut dan mengembalikan proses pengangkatan pejabat desa pada koridor hukum dan adat yang berlaku. (MHY - Reporter Inewsutama.com)