Ambon, iNews Utama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame. Tim penyidik masih terus mendalami bukti-bukti dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal perusahaan maupun pihak eksternal.
Pada Kamis (26/6/2025), giliran Manager Keuangan dan Akuntansi PT Dok Waiame, Wilis Ayu (WAY), yang kembali diperiksa penyidik selama kurang lebih sembilan jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIT.
"Hari ini saksi yang diperiksa inisial WAY selaku manager keuangan dok. Mulai jam 11 sampai sekarang ini pukul 19.00 WIT," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, meneruskan keterangan tim penyidik Kejari Ambon.
Dari informasi internal Kejari Ambon, Wilis Ayu disebut sebagai salah satu pihak yang berpotensi kuat menjadi calon tersangka. Hal ini lantaran banyaknya barang bukti yang disita penyidik dari tangan WAY.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu kotak perhiasan, enam buah jam tangan, 42 tas bermerk, serta satu unit handphone. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, penyidik juga menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line warna merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, lengkap dengan kunci serta dokumen kendaraan atas nama suami WAY, Samsul Bahri.
“Ya, bisa jadi sih. Nanti tanyakan saja ke Pak Kajari atau Pak Kasi Pidsus. Karena tim penyidik juga sudah mengamankan satu unit mobil mewah milik Manager WA,” kata salah satu sumber di Kejari Ambon.
Sumber tersebut menambahkan, jika penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang berharga milik seseorang, besar kemungkinan yang bersangkutan akan dijadikan tersangka.
“Kalau sampai sudah geledah rumah begitu dan langsung penyitaan, tunggu waktu saja. Pasti ditahan. Tapi kemungkinan tersangkanya lebih dari satu orang,” ujar sumber itu.
Diketahui, PT Dok dan Perkapalan Waiame merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Dok Perkapalan Surabaya. Dalam kurun 2020–2024, perusahaan mengelola dana operasional sebesar Rp177 miliar. Namun berdasarkan hasil investigasi, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Proses penyelidikan kasus ini terbilang cepat. Sejak awal ditelusuri, hanya butuh waktu sekitar satu bulan hingga status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejari Ambon pada 27 April 2025. Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa. Meski begitu, Kejari Ambon belum juga mengumumkan penetapan tersangka.