Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati SBT Dinilai Abaikan UU Desa dan Perda dalam Pengangkatan Kepala Desa

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T19:58:15Z

 


Bula, iNewsutama.com - 12 Juni 2025
Kebijakan Bupati Seram Bagian Timur (SBT) terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa, baik di negeri maupun negeri administratif, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Bupati SBT dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah SBT Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif.

Kontroversi mencuat setelah Pemerintah Kabupaten SBT mengeluarkan SK pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat desa. Pada Rabu, 11 Juni 2025, massa yang tergabung dalam Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) SBT, bersama masyarakat, menggelar unjuk rasa di kantor bupati menolak keputusan tersebut.

Salah satu SK yang memantik penolakan adalah SK Nomor 244 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat. Keputusan ini dianggap cacat hukum karena tidak mengindahkan aturan yang mensyaratkan proses musyawarah mata rumah dalam penentuan kepala negeri.

Prosedur Diabaikan

Merujuk Pasal 1 Ayat 3 dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017, ditegaskan bahwa jabatan kepala negeri merupakan hak keturunan atau mata rumah tertentu yang ditentukan melalui musyawarah adat. Prosedur ini diabaikan oleh Pemkab SBT dalam sejumlah pengangkatan terbaru.

Tidak hanya di Negeri Hote, dugaan pelanggaran prosedur juga terjadi di Desa Persiapan Inlomin, Negeri Kellu, dan Desa Bula, yang terakhir bahkan mengalami aksi pemalangan kantor desa oleh warga sebagai bentuk penolakan terhadap SK yang dikeluarkan.

Di Negeri Kellu, masyarakat menyatakan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai peraturan, mulai dari rekomendasi mata rumah, camat, hingga paraf Sekda dan instansi terkait. Namun, nama yang tertera dalam SK justru bukan sosok yang mengikuti seluruh proses administrasi.

"Semua prosedur administrasi sudah berjalan sesuai mekanisme, hingga bagian hukum telah menyiapkan SK atas nama Abdul Rasyid Rumaloak. Tapi pada kenyataannya, SK yang diterbitkan justru atas nama orang lain," ungkap Randi Rahman melalui unggahan di forum daring New Pilar SBT.

Desakan Evaluasi dan Transparansi

Para demonstran mendesak Bupati SBT agar meninjau ulang seluruh SK yang dikeluarkan, terutama yang terkait dengan pengangkatan kepala desa yang dinilai cacat prosedural. Mereka menuntut agar hukum adat dan peraturan yang berlaku dihormati, serta mendesak transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa.

Situasi ini menunjukkan pentingnya harmonisasi antara aturan hukum positif dan sistem adat yang berlaku dalam struktur pemerintahan desa di Kabupaten Seram Bagian Timur. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menciptakan konflik horizontal dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (MHY - Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update