Ambon, iNewsutama.com – Pemberitaan di media seharusnya berlandaskan prinsip jurnalistik yang benar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, salah satu media online di Maluku diduga telah menyebarkan berita hoax terkait proyek preservasi jalan di Pulau Seram.
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku membantah keras pemberitaan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan hoax tersebut adalah Preservasi Jalan Bula-Masiwang. Dalam berita yang beredar disebutkan bahwa proyek senilai Rp 49,26 miliar ini meninggalkan reruntuhan dan cepat rusak. Namun, BPJN Maluku memastikan bahwa proyek tersebut memiliki nilai Rp 48 miliar dan telah dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bina Marga.
Selain itu, proyek Preservasi Jalan Tamilouw-Haya juga menjadi sasaran berita hoax. Disebutkan bahwa proyek bernilai Rp 20,23 miliar telah runtuh dalam hitungan bulan, padahal proyek tersebut sebenarnya merupakan Paket Preservasi Jalan Tamilouw-Haya-Tehoru-Laimu-Werinama dengan nilai kontrak Rp 19 miliar dan telah dikerjakan tanpa kendala.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH, menegaskan bahwa kehadiran BPJN Maluku sangat membantu pembangunan infrastruktur di daerah. “APBD kita terbatas, sehingga BPJN Maluku adalah solusi dalam pembangunan jalan dan jembatan. Kehadiran mereka sangat membantu pemerintah daerah,” ujarnya.
Rahakbauw juga mengapresiasi kepemimpinan Kepala BPJN Maluku, Moch Iqbal Tamher, yang merupakan putra daerah. “Saya yakin beliau memiliki komitmen kuat untuk membangun Maluku,” tambahnya.
Tokoh pemuda Seram Bagian Timur, Salim Rumakefing, turut menyoroti berita hoax yang beredar. Ia menilai bahwa justru BPJN Maluku yang sigap menangani persoalan infrastruktur, seperti saat Jembatan Wae Kawanua dan Wae Mer 1 mengalami kerusakan akibat bencana alam. “Tanpa BPJN Maluku, akses transportasi bisa lumpuh total. Mereka turun langsung ke lapangan dan bekerja siang malam untuk memulihkan akses,” tegasnya.
Rumakefing juga menyatakan bahwa proyek-proyek BPJN Maluku diawasi ketat oleh lembaga audit seperti BPK, BPKP, Inspektorat PUPR, dan Kejaksaan. Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku turun langsung mengawasi proyek-proyek tersebut.
Menanggapi pemberitaan hoax ini, BPJN Maluku tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk somasi terhadap media yang menyebarkan informasi keliru. “Jika dibiarkan, berita hoax ini bisa dianggap sebagai fakta, padahal realitasnya berbeda,” ujar perwakilan BPJN Maluku.
BPJN Maluku menegaskan komitmennya untuk terus membangun infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat Maluku dan tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang tidak benar.(Reporter Lintas)