Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Kembali Mencuat di Dinas PU Provinsi Maluku

Minggu, 23 Maret 2025 | Maret 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T13:45:10Z


Ambon,
iNews Utama.com – Kasus dugaan proyek fiktif kembali mencuat di wilayah Provinsi Maluku, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku. Proyek pembangunan salah satu jalan penghubung antar desa diduga tidak memiliki bukti fisik pelaksanaan di lokasi.

Publik Maluku mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang dikelola oleh Dinas PU Provinsi Maluku. Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah tanpa adanya pekerjaan sedikit pun telah memicu reaksi masyarakat. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku untuk segera mengusut kasus ini serta memanggil Kepala Dinas PU dan Kepala Bina Marga guna memberikan klarifikasi.

Salah satu aktivis Maluku, SR, menegaskan bahwa proyek fiktif ini tidak lepas dari keterlibatan pihak-pihak di dalam Dinas PU Provinsi Maluku. Ironisnya, papan proyek yang seharusnya terpasang sebagai pemberitahuan bahwa ada pekerjaan jalan sama sekali tidak ditemukan di lokasi.

“Kami mengecek dan mencari di sepanjang jalan, tetapi tidak ada tanda-tanda adanya proyek pembangunan jalan. Kami menduga proyek ini fiktif dan meminta aparat penegak hukum segera menyelidikinya,” ungkap SR.

SR juga meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku untuk menangkap serta memenjarakan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan ini.

Seorang warga dusun yang terdampak proyek ini juga menyampaikan kekecewaannya. “Jalan ini merupakan akses vital bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi ke kota, tetapi harus pupus di tangan para mafia korupsi. Kadis PU dan Kepala Bina Marga harus bertanggung jawab atas proyek ini,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak Bina Marga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Sikap diam mereka semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif atau bahkan indikasi korupsi dalam proyek ini.

Sementara itu, SR menilai Inspektorat Provinsi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) gagal dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah di Provinsi Maluku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain hingga merugikan negara dapat diancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih parahnya lagi, oknum-oknum di pemerintahan diduga meminta sumbangan dari masyarakat setempat berupa uang dan tenaga untuk membeli pasir serta mengerjakan proyek dalam dua bulan terakhir. Hal ini terjadi meskipun proyek tersebut telah melalui proses tender dan masuk dalam anggaran tahun 2023.

Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.

“Kasus ini adalah cerminan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath diharapkan mampu memberantas mafia korupsi di Maluku serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat,” tutup MR.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update