Notification

×

Iklan



Iklan



Perpanjangan Kesepakatan Kerjasama Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon Tahun 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T11:02:12Z


Ambon,iNewsutama.com — Pemerintah Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon melaksanakan penandatanganan Piagam Kesepakatan Bersama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen ini menandai perpanjangan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.Selasa(11/2/25)

DR. Adhryansah, SH., MH., dari Kejaksaan Negeri Ambon menyampaikan bahwa penandatanganan ini adalah bukti komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak. Kejaksaan Negeri Ambon telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Selama kerjasama ini berlangsung, berbagai manfaat nyata telah dirasakan baik dalam pencegahan maupun penyelesaian permasalahan hukum. Dengan diperpanjangnya kesepakatan ini, kami berharap kerja sama akan semakin erat, lebih efektif, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan khususnya di Kota Ambon,” ujar DR. Adhryansah.

Beliau menegaskan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lainnya yang memerlukan. Fungsi utama Datun mencakup:

  1. Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara menangani perkara perdata dan tata usaha negara.

  2. Bantuan Hukum: Mitigasi dan non-litigasi untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah.

  3. Pertimbangan Hukum: Memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) guna mencegah potensi permasalahan hukum.

  4. Tindakan Hukum Lainnya: Mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan.

DR. Adhryansah juga menyampaikan pencapaian bidang Datun selama tahun 2024 yang mengalami peningkatan signifikan, di antaranya:

  • Penyelesaian Perkara Perdata: Bantuan non-litigasi kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon berhasil mengamankan penagihan pajak sebesar Rp865 juta.

  • Pendampingan Hukum: Untuk Dinas Kesehatan terkait pembangunan Puskesmas Air Sarobar dan pengadaan alat kesehatan, serta pendampingan untuk Dinas Pendidikan dalam pembangunan ruang kelas di tiga sekolah.

  • Bantuan Hukum: Kejaksaan Negeri Ambon berhasil memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi terkait gugatan pemerintah kota yang ditolak oleh pihak lawan.

Lebih lanjut, DR. Adhryansah menyoroti adanya regulasi baru yang memberikan penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menangani sengketa hukum perdata dan memastikan kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan hukum. Dengan perpanjangan kesepakatan ini, sinergi antara pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon diharapkan semakin optimal dalam memberikan layanan hukum yang lebih baik.

Di akhir sambutannya, DR. Adhryansah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas kepercayaan dan dukungan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Ambon selama tahun 2024. “Semoga perpanjangan kesepakatan ini membawa manfaat besar dan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.(OLM)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update