AMBON,iNewsutama.com– Kuasa hukum Mr. Sun Deai, yakni Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo, dan Akbar F. Salampessy, menanggapi rencana laporan pidana yang akan diajukan oleh La Demi terhadap mereka. La Demi, mitra bisnis Mr. Sun Deai, dikabarkan akan melaporkan tim kuasa hukum tersebut dengan tuduhan merusak barang milik perusahaan.
Ketiga kuasa hukum Mr. Sun Deai menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berawal dari permintaan klien mereka untuk meninjau lokasi pabrik dan menghitung ulang jumlah garam yang ada di sana. Langkah ini diambil guna memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh La Demi.
“Kepentingan kami hanya untuk memastikan fakta di lapangan terkait laporan penggunaan anggaran yang diberikan kepada klien kami, apakah sesuai atau tidak,” ungkap Sella melalui rilis resmi kepada media, Kamis (20/2/25).
Setelah melakukan investigasi, tim kuasa hukum menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang diberikan oleh La Demi. Salah satu temuan mereka adalah biaya sewa lahan yang tercatat sebesar Rp 25 juta, padahal kesepakatan awal antara La Demi dan penjaga lahan hanya Rp 9 juta. Bahkan, La Demi diketahui hanya membayar Rp 7 juta, menyisakan tunggakan Rp 2 juta.
Selain itu, hasil perhitungan ulang menunjukkan perbedaan signifikan dalam jumlah barang yang tersisa di pabrik. Laporan La Demi mencatat 700 karung garam dan 54 karung tawas, sementara tim kuasa hukum menemukan hanya 415 karung garam dan 14 karung tawas yang tersisa.
“Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temukan, dan kami akan mengungkap semuanya dalam proses hukum ke depan,” tegas Sella.
Sementara itu, Sutrisno Hatapayo menegaskan bahwa tindakan mereka sebagai kuasa hukum sepenuhnya sah dan dilindungi oleh undang-undang. Ia mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya.
“Tugas kami adalah melindungi kepentingan klien, termasuk memverifikasi segala informasi yang disampaikan kepada kami, terutama terkait aset bisnis yang dikelola,” jelas Hatapayo.
Ia juga mengingatkan La Demi dan kuasa hukumnya bahwa laporan pidana tanpa bukti yang jelas dapat berisiko diproses lebih lanjut.
“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan La Demi atas dugaan laporan palsu sesuai Pasal 220 KUHP,” tambahnya.
Akbar F. Salampessy menegaskan bahwa Mr. Sun Deai memiliki hak terhadap bisnis tersebut, sehingga kuasa hukum yang bertindak atas namanya memiliki dasar hukum yang sah untuk meninjau lokasi pabrik.
“Oleh karena itu, tindakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana selama dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan hukum Mr. Sun,” ujar Akbar.
Ia juga menilai tuduhan terhadap mereka tidak berdasar secara hukum. Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang tidak dapat diterapkan jika tim kuasa hukum hanya menghitung ulang barang tanpa merusaknya. Pasal 167 KUHP tentang masuk pekarangan tanpa izin juga tidak berlaku, karena mereka masuk berdasarkan hak yang dimiliki oleh Mr. Sun sebagai mitra bisnis. Selain itu, Pasal 362 KUHP tentang pencurian tidak dapat diterapkan karena tidak ada pengambilan barang tanpa hak.
“Karena tidak ada indikasi perusakan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, maka laporan pidana terhadap kami berpotensi tidak berdasar,” tutup Akbar.(Reporter-iNewsutama-GFR)