Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Resmi Menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Dugaan Kasus Suap Harun Masiku

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-20T23:31:59Z


Jakarta, iNews Utama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyidikan terkait buronan Harun Masiku pada Kamis (20/2/2025).

Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi oranye pada pukul 18.00 WIB. Kedua tangannya tampak diborgol saat digiring petugas menuju tahanan.

Untuk tahap awal, Hasto akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan KPK. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

Penahanan Hasto memicu gelombang aksi dari ratusan simpatisan PDIP yang memadati gedung KPK. Mereka mengenakan atribut merah sebagai bentuk dukungan terhadap Hasto Kristiyanto. Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Dedy Sitorus, dan Guntur Ramli turut hadir mendampingi Hasto.

Dalam menghadapi kasus hukum ini, Hasto didampingi tim pengacara kawakan, termasuk Todung Mulya Lubis, Roni Talapessy, Petra Zen, dan Magdir Ismail. Mereka menyatakan akan mengawal kasus ini secara hukum dan memastikan kliennya mendapatkan keadilan yang objektif.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto terlihat mendatangi kantor KPK untuk memastikan keamanan selama proses pemeriksaan dan penahanan Hasto. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama advokat PDIP, Doni Tri Istikoma, sejak akhir tahun lalu.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW untuk dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, yang membuat kasus ini semakin kompleks. Hasto sempat berupaya menggugurkan status tersangkanya dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal Djumanto menolak permohonan tersebut dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2). Hakim menilai pengajuan praperadilan harus dilakukan secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update