Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Dobo: JPU Harahap Tersandung Isu Rekayasa Fakta Persidangan

Jumat, 21 Februari 2025 | Februari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-21T13:43:19Z



AMBON,,iNewsutama.com-- Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negri (Kejari) Dobo, diduga telah melakukan rekayasa fakta di persidangan dalam surat tuntutannya.

Hal ini terlihat dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Iskandar Muda Harahap, S.H. dimana tuntutan yang dibacakan Harahap itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

Padahal dalam fakta persidangan saksi korban M.C.W memberikan keterangan dibawah janji dengan menyatakan bahwa tidak ada perbuatan cabul, berupa meramas susu, mencium, memeluk yang dilakukan oleh terdakwa, yang benar adalah hanya menepuk pundak dan memberikan semangat kepada korban.

Hal ini diungkapkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa dalam kasus perkara pidana nomor 34/Pid.sus/2024/PN.Dob, Jhon Michaele Berhitu dan Viktor Ratuanik, dalam rilisnya diterima media ini di Ambon, Maluku. Jumat, (21/2)

"Kedua Kuasa Hukum terdakwa yakni Michaele Berhitu dan Viktor Ratuanik, mengatakan JPU merekayasa putusan dalam persidangan yang merugikan klien mereka," Ungkap kedua Kuasa Hukum.

Lebih lanjut, di jelaskan dalam keterangan saksi korban dipersidangan ternyata berbeda jauh dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyatakan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIT bertempat di SMA Negeri 1 Kepulauan Aru, tepatnya di ruangan Kepala Sekolah, yang beralamat jalan pendidikan desa wangel Kec. pulau-pulau Aru, Kab. Kep. Aru.

Selain itu, lanjut kedua pengacara muda itu mengungkapkan, JPU dalam surat tuntutan menyatakan bahwa ahli Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H.,M.Hum telah menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap saksi korban M.C.W, yang adalah siswa SMA Negri 1 Kepulauan Aru.

"Padahal di dalam persidangan tersebut DR. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H.,M.Hum, tidak pernah dihadirkan dan diperiksa di dalam

persidangan selaku ahli, baik secara langsung maupun secara daring (online)," terang kedua Kuasa Hukum itu.

Tindakan ketidakprofesionalan, kata kedua Kuasa Hukum terdakwa bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Muda Harahap S.H. telah bermain sejak perkara ini masih di tingkat Kepolisian Resort (Polres) Aru.

Pasalnya pada saat perkara ini masih ditingkat Kepolisian, perkara ini sedang di praperadilankan. "Kata Kuasa Hukum.

Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda, Pidana Umum nomor: B-3452/E/Eku.3/08/2024, yang bersifat segera.

Selanjutnya, perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan praperadilan pada poin 2 dijelaskan bahwa apabila ada gugatan praperadilan diajukan pada saat dilakukan penelitian berkas dan Kejaksaan tidak ikut sebagai termohon praperadilan, maka jaksa peneliti harus menunggu Putusan Praperadilan perkara tersebut sebelum menyatakan berkas perkara lengkap(P-21).

"Kami tim penasehat Hukum pada saat itu telah menyampaikan secara resmi bahwa adanya gugatan praperadilan untuk perkara ini, namun Jaksa Penuntut Umum tidak menghiraukannya dan tetap menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan," Ujar kedua Kuasa Hukum.

Menurut tim Kuasa Hukum menyatakan, JPU secara jelas telah melanggar surat edaran dari Jaksa Agung Muda, dengan pidana umum nomor: B-3452/E/Eku.3/08/2024, yang bersifat segera perihal sikap Jaksa Peneliti (P-16) terkait gugatan Praperadilan. "Tegas kedua pengacara muda itu.

"Kedua tim Kuasa Hukum itu menambahkan, terkait dengan tindakan-tindakan ketidakprofesionalan JPU tersebut, maka kami tim penasehat Hukum akan melaporkan JPU Iskandar Muda Harahap, S.H, ke Jaksa Agung Muda, pengawasan dan Jaksa Agung Muda, Pidana Umum," Pungkas Berhitu, Pengacara Muda Ambon (***/ARB)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update