Oleh : Idris Rumodar, S. IP (Direktur Forum Demokrasi Maluku)
iNewsutama.com--Akhir-akhir ini kita diperhadapkan dengan kebijakan presiden prabowo dalam konteks efesiensi anggaran. Hal ini bisa dibilang bahwa ini adalah langkah politik presiden prabowo subianto dalam pengelolaan anggaran dijaman pemerintahannya. Hal ini juga kita sebut sebagai "Politik efisiensi anggaran atau anggaran sebagai alat politik".
Politik Efisiensi anggaran atau dengan kata lain anggaran sebagai alat politik yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki potensi untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dan kredibilitas pemerintah. Namun, tanpa komunikasi yang baik dan mitigasi politik yang tepat, kebijakan ini bisa berujung pada defisiensi politik yang mengancam stabilitas pemerintahan.
Dalam upaya efisiensi anggaran, pemerintah telah mengalokasikan sumber daya ke beberapa sektor prioritas yang memiliki dampak strategis bagi pembangunan nasional. Berdasarkan data terbaru, efisiensi anggaran yang berhasil dilakukan mencapai Rp 306,69 triliun dalam APBN 2025.
Politik efisiensi anggaran atau anggaran sebagai alat politik adalah untuk memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut. Pada sektor publik, fungsi anggaran adalah alat politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu.
Defisiensi Politik
Kita ketahui bahwa, isu efisiensi anggaran bisa digunakan kelompok oposisi sebagai alat untuk bukan sekadar mengkritik, tetapi juga memperlemah pemerintahan. Alih-alih memberi manfaat efisiensi, yang terjadi justru defisiensi politik.
Defisiensi adalah suatu kondisi yang menunjukkan adanya kekurangan. Defisiensi politik berarti kekurangefektifan yang dialami suatu lembaga politik, dalam hal ini pemerintah. Untuk menghindari dampak negatif seperti tersebut di atas, mitigasi politik perlu dilakukan agar terhindar dari defisiensi politik akibat efisiensi anggaran.
Pertama, dengan komunikasi publik yang efektif. Pemerintah harus secara transparan menjelaskan alasan dan manfaat dari kebijakan efisiensi anggaran, bukan hanya kepada jajaran birokrasi pemerintah, yang terpenting adalah kepada semua pihak yang akan terdampak kebijakan ini.
Kedua, mitigasi sosial dengan cara mengalokasikan dana kompensasi untuk sektor-sektor yang terdampak agar masyarakat tetap merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Ketiga, membangun konsensus politik dengan melibatkan berbagai aktor politik dan birokrasi dalam perumusan kebijakan agar mendapatkan dukungan yang luas.
Perlukah Pemerintah Melakukan Mitigasi Politik?
Mitigasi politik sangat perlu untuk dilakukan oleh pemerintah. Mitiigasi Politik atau Politik mitigasi, adalah salah satu kegiatan yang dimana hampir semua aktor dalam kegiatan politik praktis tau. Politik mitigasi ini biasanya banyak digunakan dalam beberapa aspek perpolitikan entah itu evaluasi ketika akan melakukan kebijakan politik. Ataupun, ataupun ketika seorang calon legislatif dan eksekutif akan melakukan pencalonan dalam kegiatan PEMILU (pemilihan umum).
Dalam KBBI sendiri mitigasi ini memiliki dua arti yaitu menjadikan berkurang dan tindakan mengurangi dampak. jika dipahami maka akan menjadi seperti ini Mitigasi adalah sebuah kegiatan atau perbuatan yang dimana dilakukan untuk mengurangi dampak dari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga membuat orang yang terdampak menjadi lebih safe atau aman dalam melakukan sesuatu.
Jadi dapat dipahami bahwa mitigasi politik adalah sebuah kegiatan yang dimana dilakukan oleh aktor politik entah dalam bidang apapun itu. Demi, mendapatkan apa sesuai apa yang diinginkan dan mengurangi hal-hal yang dapat membuat keputusan dalam dunia politik itu tidak melenceng dari tujuan utama tersebut. Sedangkan dalam pemilu ini pasti ada calon-calon yang akan mencalonkan dirinya dalam kegiatan politik ini.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa mitigasi politik ini memiliki peranan yang penting bagi politisi yang ikut dan berkiprah dalam dunia politik praktis. Karena, mitigasi politik dapat membantu mengurangi hal-hal yang dapat menjadi penghalang atau kekurangan dari keputusan politik entah dalam kegiatan apapun itu.

