Notification

×

Iklan



Iklan



Kejari Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMPN 9 Ambon

Kamis, 27 Februari 2025 | Februari 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-27T15:10:10Z


Ambon,iNewsutama.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon untuk periode 2020-2023. Para tersangka adalah LP, kepala sekolah sekaligus Kepala Satker pengelola dana BOS, serta YP dan ML yang bertugas sebagai bendahara sekolah.

Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah, dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam gelar perkara. Salah satu tersangka, LP, bahkan dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lateri setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Proses penjemputan paksa ini turut dikawal oleh aparat dari TNI-AD. Kajari menegaskan bahwa pengawalan oleh TNI-AD telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara Investigasi yang dilakukan oleh Kejari Ambon mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS selama periode 2020-2023. Di antaranya adalah pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah. Akibat tindakan tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.862.769.063.

Berdasarkan data yang diperoleh, SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebagai berikut:

  • Tahun 2020: Rp1,4 miliar

  • Tahun 2021: Rp1,5 miliar

  • Tahun 2022: Rp1,4 miliar

  • Tahun 2023: Rp1,5 miliar

Seluruh dana tersebut dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah, sehingga memudahkan terjadinya praktik penyalahgunaan dana.

Pasal yang Dilanggar dan Penahanan Tersangka Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Untuk mencegah risiko pelarian atau upaya penghilangan barang bukti, Kejari Ambon memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari.

Sorotan Publik dan Transparansi Hukum Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Kejari Ambon menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan para tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Ambon juga mengimbau kepada seluruh pengelola dana BOS di berbagai sekolah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran, guna mencegah praktik penyalahgunaan dana pendidikan di masa mendatang.(Jus/Rn)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update