Notification

×

Iklan



Iklan



Pasangan La Hamidi-Gerson Menang Pilkada Buru Selatan, Paslon SMS-BENO Siap Gugat ke MK

Rabu, 04 Desember 2024 | Desember 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-04T21:55:51Z


Namrole,iNewsutama.com Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, La Hamidi-Gerson Elieser Selsily (LHM-GES), resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Buru Selatan 2024. Berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan yang digelar pada Selasa (3/12/2024), pasangan LHM-GES berhasil meraih 14.550 suara, unggul dengan selisih tipis 377 suara dari pasangan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Beno Hempri Lesnussa (SMS-BENO), yang memperoleh 14.173 suara.

Paslon lainnya, Abdul Haris Wally-Elissa Ferianto Lesnussa, berada di urutan ketiga dengan perolehan 12.252 suara.

Namun, kemenangan LHM-GES mendapat tantangan serius dari SMS-BENO yang berencana mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim SMS-BENO mengklaim memiliki sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara, khususnya di Kecamatan Kepala Madan dan Leksula.

“Kami menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU hari ini. Kami akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara,” tegas Kalep Lesnussa, anggota tim pemenangan sekaligus saksi pasangan SMS-BENO, usai rapat pleno rekapitulasi KPU Buru Selatan.

Meski menghormati kerja KPU dan Bawaslu, Kalep menambahkan bahwa pihaknya tetap akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Komisioner KPU Buru Selatan, Imran Loilatu, menyatakan bahwa pihaknya baru menetapkan hasil perolehan suara dan belum menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan calon terpilih akan dilakukan jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam waktu tiga hari setelah pleno.

“Kami hanya menetapkan hasil perolehan suara hingga saat ini. Jika ada gugatan, kami siap menghadapi dan menghormati proses hukum di MK,” ungkap Imran.

Imran juga menegaskan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi suara, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pleno di tingkat kabupaten, telah dilakukan sesuai prosedur. Menurutnya, KPU telah menyiapkan bukti-bukti untuk membantah dalil gugatan yang mungkin diajukan oleh SMS-BENO.

Ketua Tim Pemenangan LHM-GES, Husen Souwakil, menyatakan bahwa rekapitulasi suara telah berjalan transparan tanpa adanya pelanggaran prosedural. Ia memastikan bahwa tidak ada perbedaan hasil rekapitulasi antara PPK di kecamatan dengan hasil di tingkat KPU.

“Tidak ada keberatan dari saksi pasangan SMS-BENO selama proses rekapitulasi di tingkat PPK, termasuk di Kecamatan Kepala Madan dan Leksula. Ini menunjukkan bahwa tidak ada dasar kuat untuk menggugat ke MK,” kata Husen.

Sekretaris Tim Pemenangan LHM-GES, Sami Latbual, menambahkan bahwa mekanisme dan aturan telah dijalankan dengan baik oleh KPU dan PPK. Ia menyebut bahwa pasangan SMS-BENO tetap memiliki hak untuk menggugat, tetapi harus berdasarkan bukti kuat sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami yakin seluruh proses ini sudah sesuai mekanisme. Jika ada gugatan, kami akan menghadapi dengan bukti-bukti yang ada,” tutup Sami.

KPU Buru Selatan akan menetapkan pasangan calon terpilih jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK hingga tiga hari ke depan. Apabila SMS-BENO resmi mendaftarkan gugatan, proses penetapan akan menunggu keputusan MK.

Dengan selisih suara yang tipis dan adanya potensi sengketa, Pilkada Buru Selatan 2024 dipastikan akan terus menjadi sorotan hingga adanya keputusan final dari pihak yang berwenang.(KONTRI)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update