Ambon,iNewsutama.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Maluku tahun 2023 dengan nilai kerugian anggaran mencapai Rp2,5 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, melalui rilis resmi, Selasa (19/11).
Dalam keterangannya, Ardy menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan telaahan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan fakta-fakta yang ada. Salah satu temuan penting adalah hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran terkait biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku untuk kegiatan Pertikaran Nasional IV di Palembang.
“Inspektorat Provinsi Maluku telah melakukan audit dan pemeriksaan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan laporan pemeriksaan khusus, terdapat temuan ketidaksesuaian biaya perjalanan dinas dan pembayaran uang saku. Namun, biaya tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Maluku, sesuai dokumen Surat Tanda Setor (STS) yang kami terima dari Inspektorat,” jelas Ardy.
Dengan pengembalian dana tersebut, Kejati Maluku memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini. Namun, Ardy menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum), maka kasus ini akan kembali ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku pertama kali mencuat pada tahun 2023 setelah diungkap oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku. Dana tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Nama Widya Pratiwi, mantan Ketua Kwarda Pramuka Maluku sekaligus mantan istri Gubernur Maluku periode 2018–2024, sempat disebut dalam kasus ini. Saat itu, Widya diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
Namun, sejak Widya terpilih sebagai Anggota DPR RI Dapil Maluku dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), penyelidikan atas kasus ini dihentikan secara mendadak oleh Kejati Maluku.
Ardy menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan didasarkan pada faktor politis, melainkan karena telah terpenuhinya pengembalian dana sebagaimana temuan audit Inspektorat.
“Maka berdasarkan uraian tersebut, kami sampaikan bahwa kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku dihentikan. Jika ada bukti baru, kami akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga kini, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penghentian kasus ini, terutama mengingat latar belakang Widya yang kini menduduki jabatan strategis di DPR RI.(***/KONTRI)