Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Pemprov Maluku Senilai Rp19 Miliar Belum Temukan Titik Terang

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T19:11:30Z

Ambon, iNewsutama.com — Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran Covid-19 tahun 2020-2021 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19 miliar, hingga kini belum menemui kejelasan. Penanganan kasus ini, yang sudah memasuki tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, masih berlangsung tanpa kepastian waktu penyelesaiannya.

Kasus ini telah melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dari berbagai pihak di lingkup Pemprov Maluku. Di antara saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM M. Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lutfi Rumbia, serta Kepala Bappeda Provinsi Maluku Anthon Lailossa. Selain itu, sejumlah pejabat dan bendahara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku juga turut dipanggil.

Meski telah dilakukan berbagai pemeriksaan, proses hukum kasus ini terkesan lamban. Beberapa saksi dari BPKAD bahkan mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas, yang menambah kendala dalam penyelidikan.

Juru Bicara Kejati Maluku, Ardi, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tambahan masih diperlukan dan jadwal pemanggilan saksi akan kembali diagendakan. "Masih ada saksi-saksi yang akan dimintai keterangan. Jadwalnya akan diagendakan kembali oleh tim," ujar Ardi, Senin (11/11).

Saat ditanya mengenai target waktu penyelesaian kasus ini, Ardi menyebut bahwa Kejati Maluku saat ini juga tengah menangani sejumlah kasus lain, termasuk kasus perbankan yang tersangkanya telah ditahan. "Tim tidak hanya menangani perkara Covid-19, tapi juga perkara lainnya seperti kasus BRI yang harus segera diselesaikan," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini menjadi sorotan publik karena besarnya dana yang diduga diselewengkan. Masyarakat berharap agar Kejati Maluku dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan kecepatan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Maluku.(***/CONTRY)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update