Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Penipuan dan Penggelapan, Yakob Nini alias Apo, Kembali Ditangkap Setelah Dua Bulan Kabur

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T19:48:42Z

Ternate,iNews Utama.com – Setelah dua bulan kabur, Yakob Nini alias Apo, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, akhirnya berhasil diringkus. Apo yang sempat menghirup udara bebas sejak pelariannya pada Agustus lalu, kini kembali ditahan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Apo berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) di Kota Manado, Sulawesi Utara pada Kamis (7/11/2024). Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Richard Sinaga, menyampaikan bahwa usai penangkapan, terdakwa langsung dibawa ke Ternate untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate pada Jumat (8/11/2024).

"Setelah diserahkan ke Kejari Ternate, terdakwa langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Ternate. Terdakwa masih menjadi tahanan Kejaksaan, sehingga langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai proses persidangan yang sedang berjalan," ujar Richard.

Apo didakwa dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, terdakwa sempat kabur dari Rutan Kelas IIB Ternate pada 19 Agustus 2024, saat dikeluarkan oleh petugas tahanan kejaksaan. Kini, setelah penangkapannya, proses hukum terhadapnya akan kembali dilanjutkan di persidangan.(***/CONTRI)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update