AMBON,iNews Utama.com – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon, berinisial LP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020-2023, hingga kini belum juga ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Meski sudah hampir dua pekan sejak penetapan status tersangka pada Selasa, 24 September 2024, LP masih bebas beraktivitas.
Penetapan LP sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Ambon melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh tim penyidik. Hasil dari gelar perkara tersebut memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini dari Penyidikan Umum menjadi Penyidikan Khusus.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon, Amri Bayakta, saat dikonfirmasi oleh Ambon Ekspres, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami masih menunggu surat perhitungan kerugian dari BPKP yang sudah kami ekspose sejak bulan Juli. Jika hasil perhitungan tersebut sudah diterima, kemungkinan tim penyidik akan melakukan upaya penahanan terhadap tersangka. Untuk saat ini, kami minta masyarakat bersabar," ujar Amri melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/10/2024).
Diketahui, Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diterima oleh SMPN 9 Ambon mencapai angka miliaran rupiah. Pada tahun 2020, sekolah ini menerima dana sebesar Rp 1.498.638.309, tahun 2021 sebesar Rp 1.563.375.000, tahun 2022 sebesar Rp 1.474.514.185, dan tahun 2023 sebesar Rp 1.524.991.915.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penggunaan dana BOS untuk mendukung operasional pendidikan di sekolah-sekolah di Indonesia. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari Kejari Ambon terkait penahanan terhadap LP dan pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.(***KONTRI***)