AMBON, iNews Utama.com – Permainan judi online dan pinjaman online saat ini sedang marak digandrungi oleh masyarakat, termasuk sejumlah oknum anggota Polri. Untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat ini, Polda Maluku tidak hanya menyasar warga sipil, tapi juga oknum anggota Polisi.
Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku, Kompol Roni Ferdi Manawan, memimpin upaya pemberantasan judi dan pinjaman online di kalangan anggota Polri. Pemberantasan ini dirangkai dengan kegiatan rutin Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang diadakan di halaman parkir Polda Maluku pada Selasa (9/7).
Kegiatan Gaktibplin hari ini dilakukan terhadap personel Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas, dan Bidang Humas Polda Maluku. Sasaran pemeriksaan Gaktibplin meliputi surat-surat kelengkapan personel Polri dan ASN Polri, antara lain SIM, STNK, KTP, Kartu Senjata Api Organik, dan Kartu Tanda Anggota.
"Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk praktik perjudian dan pinjaman online, maka pelaksanaan Gaktibplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN Polri terkait praktik perjudian dan pinjaman online," ungkap Kompol Roni Ferdi Manawan.
Kegiatan ini juga bertujuan agar para personel dapat menaati ketentuan yang berlaku serta mengantisipasi dan mencegah anggota Polri dan keluarganya terlibat atau menjadi korban praktik perjudian dan pinjaman online. "Apabila ditemukan pelanggaran terhadap personel Polri maupun ASN Polri, kepadanya akan diberikan sanksi tegas," tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan kedisiplinan yang lebih baik di kalangan anggota Polri dan mengurangi dampak negatif dari judi online dan pinjaman online.
