AMBON,INEWS UTAMA.COM – Pejabat (Pj) Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, menyerahkan Sertifikat Pengelola Website kepada para Admin di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Acara ini berlangsung,Rabu (12/6/2024) di Ruang Kerja Wali Kota, dan turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi), Ronald H. Lekransy, serta Kepala Bagian Organisasi, Setda Kota Ambon, Selly Kalahatu.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota memberikan apresiasi kepada para Admin web di OPD karena telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola website. "Terima kasih sudah melaksanakan tanggung jawab bukan saja sebagai bagian dari tugas dan fungsi, tetapi juga dalam melayani masyarakat melalui layanan berbasis digital," ujar Kaya.
Kaya menekankan pentingnya peran para Admin web di OPD sebagai ujung tombak pelayanan dasar yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya, admin web di Puskesmas yang harus memastikan pelayanan informasi kesehatan yang akurat dan cepat.
Pj. Wali Kota berharap, dengan integrasi website masing-masing OPD ke dalam website Kota Ambon, akan menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Layanan Publik. "Bekerja dengan baik itu penting, tetapi melaporkan apa yang dikerjakan juga sama pentingnya, sehingga kinerja yang baik dibarengi dengan sistem pelaporan yang baik," tegasnya.
Kabag Organisasi, Selly Kalahatu, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan persiapan untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman tahun 2024. Tahun ini, ada lima OPD yang menjadi sampel penilaian: Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPM-PTSP, dan Dinas Dukcapil, ditambah dua Puskesmas, yakni Puskesmas Rijali dan Puskesmas Nania. "Tahun lalu, Puskesmas Poka dan Karang Panjang sudah mendapat kualitas tertinggi, jadi harus ada sampel penilaian yang baru," jelasnya.
Plt. Kepala Dinas Kominfosandi Kota Ambon, Ronal H. Lekransy, menambahkan bahwa pihaknya memberikan pelatihan dan pendampingan kepada Admin Website yang ditugaskan oleh masing-masing OPD, termasuk penanganan Pengaduan di SP4N – Lapor. Penyerahan sertifikat ini bukan hanya bersifat administratif tetapi juga merupakan bagian dari penilaian oleh Ombudsman.
"Dalam pelatihan, semua admin harus menginput data OPD masing-masing, sehingga ini juga mendukung terwujudnya satu data Pemerintah Kota Ambon," tandas Lekransy.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 lalu, Kota Ambon masuk zona hijau dengan nilai tertinggi dalam penilaian kepatuhan terhadap kinerja pelayanan publik, yakni dengan nilai 89,03.(OL)