Ambon,iNews Utama.com - Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Selasa (06/02) pukul 09.00 WIT. Upacara pencanangan ini diadakan di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, I Gde Ngurah Sriada, SH, MH, serta dihadiri oleh seluruh Asisten, KTU, koordinator, dan pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku. Februari (06/02/2024)
Dalam upacara tersebut, Agoes Soenanto Prasetyo bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku menandatangani Komitmen Bersama dan Pakta Integritas. Tindakan ini merupakan simbol dari komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas yang bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sambutannya, Agoes Soenanto Prasetyo menekankan pentingnya perubahan dalam enam area utama untuk mencapai WBK dan WBBM, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyerukan seluruh jajarannya untuk berkomitmen penuh dalam menerapkan perubahan tersebut guna meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah penting bagi Kejaksaan Tinggi Maluku dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kualitas birokrasi, sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan melayani. Melalui komitmen ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap dapat memberikan contoh positif bagi instansi lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi. (OLM)