Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di SBB

Selasa, 06 Februari 2024 | Februari 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-06T17:31:09Z

 



AMBON, iNews Utama.com - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB untuk tahun anggaran 2022. Para tersangka tersebut adalah JT, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB, MW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS yang merupakan Direktur CV. Valian Dwi Perkasa, perusahaan pemenang tender, serta AP yang diduga menggunakan perusahaan secara pinjaman untuk proyek tersebut.

Frengky Andri, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri SBB, mengungkapkan bahwa status keempat individu tersebut ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. "Keempatnya secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan seragam sekolah tersebut," ujar Frengky dalam rilisnya pada Selasa, 6 Februari 2024.

Penyidikan menunjukkan adanya markup harga satuan barang, pekerjaan yang melewati batas waktu kontrak, serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hasil audit dari BPKP Maluku pun menunjukkan indikasi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar akibat dari perbuatan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus ini, ditemukan bahwa alokasi anggaran untuk pengadaan seragam gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp4.570.620.000, dengan rincian untuk SD/MI sebesar Rp2.325.628.000 dan untuk SMP/MTS sebesar Rp2.244.992.000. Dokumen kontrak proyek ditandatangani pada 17 Maret 2022 dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender. Penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pinjam bendera perusahaan dan markup harga yang melampaui standar harga yang telah ditetapkan sebelumnya.(SLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update