Malteng,iNewsUtama.com – Dugaan penarikan atau pendebetan dana dari rekening pribadi nasabah tanpa pemberitahuan yang jelas kini menjadi sorotan terhadap pelayanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Seorang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinisial ASR, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, mengaku kecewa terhadap pelayanan petugas BRI berinisial DD yang disebut bertugas menangani penagihan angsuran kredit.
ASR mempertanyakan mekanisme pendebetan rekening pribadinya yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia juga mempersoalkan transparansi pencairan kredit, kejelasan sisa saldo, hingga sikap petugas ketika dirinya meminta penjelasan.
Kepada iNews Utama, Kamis (5/11/2026), ASR menegaskan bahwa selama menjalani kewajiban kredit, dirinya tidak pernah terlambat melakukan pembayaran. Bahkan, ia mengaku penarikan dana tersebut terjadi ketika angsuran belum memasuki tanggal jatuh tempo.
"Saya tidak pernah terlambat membayar kredit, bahkan belum jatuh tempo. Tetapi pihak BRI Unit Hitu langsung menarik uang dari rekening pribadi saya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kejadian seperti ini sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan," ungkap ASR.
PETUGAS PENAGIHAN DIPERTANYAKAN
ASR mengaku semakin kecewa karena petugas berinisial DD yang ditugaskan melakukan penagihan dinilai tidak menjalankan komunikasi pelayanan sebagaimana yang diharapkan nasabah.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan, seharusnya petugas memberikan pemberitahuan dan penjelasan secara langsung kepada nasabah.
Namun, ia justru mempertanyakan mengapa dana dalam rekening pribadinya langsung didebet tanpa komunikasi yang jelas.
"Kalau memang mau menagih, seharusnya datang langsung dan berkomunikasi dengan saya. Jangan tiba-tiba uang dalam rekening pribadi saya ditarik tanpa penjelasan. Saya sebagai nasabah juga berhak mengetahui apa yang terjadi dengan uang saya," ujarnya.
DANA KUR RP20 JUTA, NASABAH PERTANYAKAN SELISIH PENCAIRAN
Persoalan semakin serius ketika ASR mengungkapkan adanya perbedaan antara jumlah kredit yang disetujui dengan dana yang menurut pengakuannya diterima.
Ia menjelaskan, pada 3 Maret 2025 dirinya memperoleh fasilitas KUR sebesar Rp20.000.000 dengan jangka waktu kredit 1 tahun 6 bulan. Namun, dana yang diterimanya disebut hanya Rp17.000.000.
Sementara itu, menurut ASR, dalam buku tabungannya tercatat saldo sebesar Rp3.685.000.
ASR mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit tersebut. Namun, ketika hendak meminta pencairan atau penjelasan mengenai saldo yang tercatat dalam rekening, dirinya justru merasa dipersulit oleh pihak BRI Unit Hitu.
"Saya sudah selesai melunasi kredit. Yang saya pertanyakan, kenapa dari kredit Rp20 juta saya hanya menerima Rp17 juta, sementara di buku tabungan ada tercatat Rp3.685.000. Ketika saya mau meminta kejelasan dan pencairan sisa uang tersebut, justru seperti diputar-putar," keluhnya.
Ia juga mengaku kecewa terhadap jawaban petugas berinisial DD ketika dirinya meminta penjelasan. Menurut ASR, terdapat perkataan yang dinilai tidak pantas disampaikan kepada seorang nasabah.
PERMINTAAN REKENING KORAN JUGA DIPERSOALKAN
Tidak hanya itu, ASR turut mempertanyakan pelayanan ketika dirinya mendatangi kantor BRI Unit Hitu untuk meminta rekening koran sebagai bukti riwayat transaksi rekening pribadinya.
Menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, ketika dirinya hendak memotret dokumen, terdapat beberapa bagian kertas yang disebut ditutupi oleh petugas.
Situasi tersebut semakin menimbulkan kecurigaan ASR terhadap transaksi pendebetan rekening yang dipersoalkannya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, catatan sistem perbankan, serta penjelasan resmi pihak BRI.
ASR menegaskan dirinya tidak ingin menuduh tanpa bukti. Ia hanya meminta transparansi dan penjelasan secara terbuka mengenai siapa yang melakukan pendebetan, kapan transaksi dilakukan, berapa jumlah dana yang ditarik, serta apa dasar kewenangan transaksi tersebut.
KEPALA BRI UNIT HITU DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Atas persoalan ini, ASR berharap Kepala BRI Unit Hitu tidak menganggap keluhannya sebagai persoalan biasa. Ia meminta pimpinan unit segera memanggil petugas berinisial DD untuk dimintai penjelasan sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan terhadap nasabah.
"Saya berharap Kepala BRI Unit Hitu memanggil DD dan memberikan teguran apabila memang terbukti melakukan pelayanan yang tidak sesuai aturan. Saya hanya meminta hak saya sebagai nasabah. Jangan sampai nasabah datang meminta penjelasan, tetapi justru mendapatkan pelayanan yang mengecewakan," tegas ASR.
Ia juga meminta adanya penjelasan tertulis mengenai pencairan kredit, status saldo Rp3.685.000, serta seluruh transaksi pendebetan yang terjadi selama kurang lebih tiga bulan.
UJI KEPATUHAN BRI TERHADAP ATURAN PERLINDUNGAN NASABAH
Persoalan yang disampaikan ASR tidak sekadar menyangkut ketidakpuasan pelayanan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi transaksi dan perlindungan konsumen perbankan.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 4 ayat (1) sampai ayat (3), pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan iktikad baik serta memberikan perlakuan dan pelayanan yang tidak diskriminatif kepada konsumen. Kewajiban tersebut juga mencakup pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan lembaga jasa keuangan.
Selanjutnya, Pasal 68 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Artinya, setiap keluhan nasabah harus mendapatkan penanganan melalui mekanisme pengaduan yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pendebetan rekening untuk pembayaran kewajiban kredit tidak otomatis merupakan pelanggaran apabila memang didasarkan pada klausul perjanjian kredit atau persetujuan pendebetan yang sah.
Karena itu, BRI Unit Hitu perlu menjelaskan secara terbuka apakah transaksi yang dipersoalkan ASR telah sesuai dengan perjanjian kredit, ketentuan rekening, serta persetujuan yang diberikan nasabah.
Pihak BRI juga perlu memberikan rincian tertulis mengenai selisih pencairan kredit Rp20 juta dengan dana yang diterima ASR sebesar Rp17 juta, termasuk status saldo Rp3.685.000 yang tercatat dalam buku tabungan.
RUANG KLARIFIKASI TERBUKA
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala BRI Unit Hitu maupun petugas berinisial DD terkait seluruh keluhan tersebut.
Redaksi iNews Utama membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak BRI, khususnya mengenai prosedur pendebetan rekening, mekanisme pencairan KUR, status saldo nasabah, serta pelayanan petugas kepada konsumen.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak hanya ditentukan oleh kemudahan memperoleh kredit, tetapi juga oleh transparansi transaksi, kepastian pelayanan, dan tanggung jawab ketika nasabah meminta penjelasan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan ASR. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi pihak terkait. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan yang sama kepada pihak BRI untuk menyampaikan penjelasan.

