Notification

×

Iklan



Iklan



Ali Rumauw Soroti Profesionalisme Wali Kota Ambon, Pelantikan Direktur Perumda Tirta Yapono Tunggu Kepastian

Selasa, 27 Oktober 2026 | Oktober 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T06:20:11Z

 



AMBON — iNewsUtama.com — Kepastian pelantikan Jefry Riry sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Yapono kini menjadi perhatian. Praktisi hukum Ali Rumauw, S.H., menyoroti pentingnya sikap objektif, profesional, dan transparan dari Wali Kota Ambon dalam menentukan langkah terkait jabatan strategis di perusahaan daerah tersebut.


Menurut Ali, keputusan menyangkut jabatan pimpinan badan usaha milik daerah tidak semestinya dibiarkan berada dalam ketidakjelasan tanpa penjelasan yang memadai. Pemerintah Kota Ambon dinilai perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan proses pelantikan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.


Sorotan ini bukan semata-mata menyangkut posisi seorang direktur, melainkan juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, serta keberlanjutan pengelolaan perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab penting dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.


Profesionalisme Kepala Daerah Menjadi Sorotan

Ali Rumauw menegaskan, profesionalisme seorang kepala daerah dapat dinilai dari cara mengambil keputusan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan jabatan strategis yang membutuhkan kepastian administratif dan hukum.


Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada aturan yang berlaku, pertimbangan objektif, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertimbangan subjektif tidak boleh mengesampingkan persyaratan maupun mekanisme yang telah ditetapkan.


“Profesionalisme seorang kepala daerah dapat dilihat dari bagaimana ia mengambil keputusan secara objektif, konsisten terhadap aturan, dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” demikian penekanan dalam pandangan Ali.


Ia menilai, keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan proses pengambilan keputusan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.


Karena itu, apabila seluruh persyaratan dan prosedur pelantikan Jefry Riry telah terpenuhi, Pemerintah Kota Ambon perlu menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan. Namun, apabila masih terdapat aspek administratif atau hukum yang harus diselesaikan, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak dibiarkan berspekulasi mengenai proses yang sedang berjalan.


Kepastian Hukum Jangan Berlarut dalam Ketidakjelasan

Persoalan pelantikan pejabat pada perusahaan daerah membutuhkan ketelitian. Namun, kehati-hatian dalam mengambil keputusan juga perlu disertai komunikasi yang terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.


Ali berpandangan bahwa kepastian hukum bukan berarti pemerintah harus mengabaikan prosedur demi mempercepat pelantikan. Sebaliknya, setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip tata kelola yang baik.


Dalam konteks tersebut, penjelasan resmi pemerintah menjadi penting untuk memperjelas apakah proses pelantikan masih berada dalam tahapan administrasi, membutuhkan kajian hukum lebih lanjut, atau telah siap ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Transparansi semacam ini diperlukan agar keputusan pemerintah dapat dipahami secara proporsional dan tidak memunculkan penilaian yang hanya didasarkan pada asumsi.


Bagi Ali, keterbukaan bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.


Perumda Tirta Yapono Menyangkut Kebutuhan Masyarakat

Di sisi lain, persoalan kepemimpinan Perumda Tirta Yapono tidak dapat dipisahkan dari kepentingan pelayanan publik.


Sebagai perusahaan daerah yang berperan dalam penyediaan air bersih, Perumda Tirta Yapono membutuhkan kepemimpinan yang jelas, manajemen yang efektif, serta arah kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Kepastian kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat mendukung kesinambungan program kerja, efektivitas pengelolaan perusahaan, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kota Ambon.


Menurut Ali, tata kelola perusahaan daerah yang baik harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama. Setiap keputusan mengenai kepemimpinan perlu diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, bukan justru menimbulkan ketidakjelasan yang berlarut-larut.


Karena itu, proses penentuan maupun pelantikan direktur perlu ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan agar perusahaan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal.


Publik Menanti Sikap Resmi Pemerintah Kota Ambon

Ali Rumauw berharap Wali Kota Ambon dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan proses pelantikan Jefry Riry.


Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan publik, sepanjang disampaikan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan aspek hukum maupun administrasi yang berlaku.


Penjelasan resmi pemerintah diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai tahapan yang telah dilalui, dasar pertimbangan yang digunakan, serta langkah selanjutnya dalam proses tersebut.

Sikap terbuka juga penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan pemerintah dapat dinilai berdasarkan prosedur dan alasan yang jelas, bukan berdasarkan dugaan atau spekulasi.


Pada akhirnya, persoalan ini menjadi ujian bagi konsistensi penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.


Publik kini menantikan kejelasan sikap Pemerintah Kota Ambon terkait pelantikan Direktur Perumda Tirta Yapono. Kepastian tersebut diharapkan dapat diberikan melalui mekanisme yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan mengutamakan kepentingan pelayanan air bersih bagi masyarakat.


Catatan Redaksi: Berita ini merupakan sorotan terhadap pentingnya kepastian hukum dan profesionalisme dalam proses pengambilan keputusan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Ambon maupun Perumda Tirta Yapono yang disertakan dalam naskah ini untuk menjelaskan perkembangan proses pelantikan. Oleh karena itu, tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses tersebut.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update